JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya tuduhan yang menyebut bahwa KPU berpihak atau tidak berlaku adil dalam penyelenggaraan pemilu presiden 2019.
KPU mengklaim, telah berlaku setara kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pilpres 2019, misalnya dengan cara mengubah perolehan suara paslon hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk kecurangan lainnya," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)., Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2018).
Baca juga: Pengacara KPU: Tambahan Permohonan Tim 02 Hanya untuk Memenuhi Persyaratan
Bukti bahwa KPU tak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019, kata Ali, bisa dilihat sejak awal tahapan Pemilu sampai dengan adanya sengketa hasil pilpres ini, tak ada satupun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebutkan KPU berbuat curang.
DKPP sendiri merupakan satu-satunya lembaga nehara yang diberi tugas dan kewajiban berdasarkan UU Pemilu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
"Termohon telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b UU Pemilu," ujar Ali.