Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Proses Seleksi Calon Rektor UIN

Kompas.com - 17/06/2019, 21:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) serta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di beberapa daerah, Senin (17/6/2019).

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Dalam penyidikan ini, KPK menemukan fakta baru yang harus dikonfirmasi ke para calon rektor.

KPK menelusuri proses seleksi calon rektor di perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama tersebut.

Baca juga: KPK Berencana Periksa Sejumlah Calon Rektor UIN Terkait Kasus Romahurmuziy

Pada Senin, mereka yang dipanggil adalah calon rektor IAIN Pontianak, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah. Kemudian calon rektor UIN Sunan Ampel, Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, A Muzakki. Selain itu ada calon rektor UIN Ar Raniry Banda Aceh, Warul Walidin.

"Calon rektor (yang diperiksa) ada yang sudah terpilih, yang akan kami lakukan pemeriksaan dalam rentang waktu dua sampai tiga hari ini. Jadi hari ini kami mulai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, ini kapasitasnya lebih pada calon rektor yang pernah mengikuti proses seleksi di kampus masing-masing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Febri, KPK menggali pengetahuan para calon rektor terkait proses seleksi yang terjadi selama ini. Sebab, sebagian besar calon rektor yang diperiksa masuk dalam peringkat tiga besar calon terpilih.

"Artinya yang paling proses yang paling akhir ya sebelum satu orang dipilih. Maka, kami perlu mendalami proses selama yang mereka ikuti ini dan juga karena penyidikan ini dilakukan untuk tersangka RMY maka tentu KPK juga perlu mengklarifikasi apakah ada atau tidak peran dari RMY dalam proses seleksi tersebut," kata dia.

Saat ini, Romahurmuziy sendiri terjerat kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.

Dalam kasus seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

Baca juga: KPK Mulai Periksa Sejumlah Calon Rektor UIN Terkait Kasus Romahurmuziy

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Romahurmuziy alias Romi, tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Pemeriksaan Romi untuk mendalami perannya dalam kasus dugaan suap di Kemenag. Sebelumnya Romy dipanggil KPK pada Rabu lalu pasca dibantarkan di RS Polri Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com