JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan terhadap dua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Dua terdakwa yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Adapun, saksi yang akan dihadirkan yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan. Kemudian, Abdul Wahab yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Satu saksi lainnya yakni, Abdul Rochim. Abdul Wahab dan Abdul Rochim merupakan sepupu Romahurmuziy yang merupakan Ketua Umum PPP.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Didakwa Suap Romahurmuziy dan Menteri Agama
Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy. Selain itu, Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sementara, Muafaq Wirahadi didakwa menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.