JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk 79 tersangka perusuh di beberapa titik di Jakarta pada 2-22 Mei 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri menuturkan, ada 14 SPDP untuk penyidikan 79 tersangka perusuh tersebut.
"Sudah ada, jumlahnya sekitar 14 SPDP ya. Jadi, Kejaksaan Tinggi sudah menerima," ujar Mukri saat ditemui di Kantor Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Menanti Penjelasan Polri soal Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019...
Mukri menambahkan, SPDP 79 tersangka perusuh tersebut adalah yang ditahan di Polda Metro Jaya. Adapun jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah maksimal 70 orang.
"Jaksa yang ditunjuk masing-masing untuk 14 SPDP adalah terdiri dari 4-5 orang," ungkapnya kemudian.
Sebagai informasi, aksi demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 pada 21-22 Mei 2019 berbuntut kericuhan di beberapa titik di Ibu Kota, seperti depan Gedung Bawaslu, Tanah Abang, dan Petamburan.
Baca juga: Ustaz Lancip Hari Ini Akan Diperiksa soal Ceramahnya tentang 60 Korban Tewas Saat Kerusuhan 22 Mei
Kepolisian sebelumnya sudah menjerat sejumlah orang yang diduga terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di DKI.
Menurut Polri, kerusuhan itu direncanakan dengan menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019.
Ada pihak yang ingin menciptakan martir agar memicu kemarahan rakyat terhadap aparat keamanan. Mereka ingin kerusuhan meluas.
Catatan redaksi:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri meralat pernyataanya pada Selasa (18/6/2019) terkait jumlah tersangka kerusuhan yang ada dalam berita ini. Sebelumnya disebutkan ada 447 orang, kemudian diralat menjadi 79 orang.