JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan, senjata api ilegal milik mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dapat berfungsi dengan baik.
Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi mengatakan, kepastian tersebut didapat berdasarkan uji laboratorium forensik.
Ia menjelaskan, merk dan logo senjata tersebut telah dihapus, tetapi nomor seri masih tertera.
"Senjata api laras panjang M-4 Carbine made in USA bernomor seri SER15584 dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat ditembakkan," ungkap Daddy saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Pengacara Bantah Mayjen (Purn) Soenarko Selundupkan Senjata Api
Ikut dalam jumpa pers tersebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, dan beberapa pejabat Polri.
Hal itu disampaikan Polri untuk membantah pernyataan yang menyebut bahwa senjata api tersebut tidak layak digunakan atau rongsokan.
Selain itu, Polri juga menemukan bahwa dua magazen dan peredam yang ditemukan sesuai dengan senjata tersebut.
Dalam jumpa pers, Polri menayangkan video uji coba senpi ilegal yang diduga milik Soenarko. Video pertama menampilkan uji coba dengan peredam.
Baca juga: Mantan Bawahan Bela Soenarko soal Pengiriman Senjata dari Aceh ke Jakarta
Kemudian, video kedua merekam uji coba senpi tersebut tanpa menggunakan peredam. Dalam kedua video itu terlihat senpi tersebut berfungsi dengan baik.
Dalam kasus ini, polisi mengaku telah memeriksa sebanyak 13 saksi dari berbagai bidang.
"Kami menyelidiki dan menyidik dan telah memeriksa 13 orang baik para saksi maupun ahli dari labfor, ahli pidana, maupun ahli Wasendak (Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak)," ujar Daddy.
Adapun Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.