JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian berhasil mengungkap sekelompok orang yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kelompok tersebut, Kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi diantaranya rakitan.
Baca juga: Ini Kronologi Perusuh 22 Mei Dapat Senjata Api dan Terima Order Bunuh Pejabat
Rincian barang bukti yang disita, yakni :
1. Sepucuk pistol jenis revolver taurus kaliber 38 dan dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir.
2. Sepucuk pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru
3. Sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22
4. Sepucuk senpi laras pendek rakitan kaliber 22
Keempat senpi tersebut ditunjukkan dalam jumpa pers bersama di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Adapun peran masing-masing tersangka dapat dibaca dalam berita berjudul "Ini Peran 6 Tersangka Terkait Senpi Ilegal, dari Pemimpin sampai Eksekutor".
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memaparkan, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Namun, ia tidak mau mengungkap identitas kelima orang tersebut.
Baca juga: Polri: Perusuh 22 Mei Berupaya Bunuh 4 Pejabat dan Pimpinan Lembaga Survei
Selain itu, HK sebagai pemimpin kelompok juga berada di tengah kerumunan massa pendemo saat aksi 21 Mei. Saat itu, ia membawa senpi revolver.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.