JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan pihak-pihak yang keberatan dengan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, sejak awal seharusnya seluruh pihak sudah mengetahui hal tersebut. Sebab, masyarakat pasti menelusuri rekam jejak Ma'ruf.
"Sejak awal kan semuanya orang tahu. Dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding atau lawan tarungnya dalam pilpres, pasti semuanya mengetahui," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
"Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang, kan jadi pertanyaan," sambungnya.
Baca juga: KPU: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
Hasyim mengatakan, sejak masa pendaftaran calon, pihaknya juga sudah mengetahui jabatan Ma'ruf di kedua bank tersebut.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU lah yang berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
Pada saat itulah KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga terkait.
Hasilnya, didapati bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan merupakan BUMN atau BUMD.
Baca juga: Soal Jabatannya di BUMN, Maruf Amin Sebut Dirinya Bukan Karyawan
Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN atau BUMD.
"KPU dalam ruangan itu juga menggunakan kesempatan melakukan klarifikasi ke sana ke mari kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BUMN.
Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Beda Pendapat soal Maruf Amin dan Status Anak Usaha BUMN
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang usai menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).