1`JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan draf jawaban dan alat bukti untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta ratusan peserta pemilu lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Draf jawaban tersebut harus diserahkan KPU ke MK sebelum sidang sengketa pertama digelar pada 14 Juni 2019.
"Hasil bukti diserahkan tanggal 12 Juni, jadi kesempatan KPU untuk menyampaikan draf-draf jawaban ke MK dan juga alat bukti itu hari Rabu tanggal 12 Juni 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Baca juga: KPU Siapkan Jajarannya untuk Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK
Hasyim mengatakan, alat bukti yang disiapkan oleh pihaknya berupa dokumen-dokumen terkait termasuk saksi yang dapat menyampaikan keterangan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Soal kesaksian siapa yang akan dimintai kesaksian nanti setelah kita mengkaji kronologi-kronologi peristiwa-peristiwa dan juga jawaban yang kita siapkan. Kira-kira diperlukan saksi atau tidak, kemudian kalau diperlukan saksinya itu siapa," ujar Hasyim.
Baca juga: Hadapi Prabowo-Sandi di MK, KPU Gelar Pertemuan dengan KPUD dan Tim Hukum
Hasyim menambahkan, selama dua hari ke depan pihaknya bersama tim hukum dan jajaran KPU daerah akan terus menggelar konsolidasi untuk menyiapkan draf jawaban dan alat bukti.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 327. Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.
Dengan demikian, jumlahnya ada 337 permohonan gugatan.