JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tim hukum siang ini.
Pertemuan digelar untuk mempersiapkan diri jelang sidang sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta ratusan peserta pemilu lainnya.
"Dua hari ke depan dilakukan pertemuan antara KPU provinsi dengan membaca dokumen dari kabupaten/kota, bersama tim penasihat hukum kita dan kita untuk memformulasikan dan mengecek lagi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Ketua KPU: Sengketa di MK Bukan soal Menang atau Kalah
Arief mengatakan, pihaknya bersama tim hukum telah memformulasikan dokumen yang dibutuhkan, serta membuat formulasi jawaban materi gugatan.
Termasuk juga KPU telah menyiapkan saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan.
"Bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa, itu sudah kita data detail semua. saksinya lebih ke penyelenggara," ujar Arief.
Baca juga: Jelang Lebaran, KPU Dorong Paslon 01 dan 02 Rekonsiliasi
Namun demikian, Arief menyebut, tidak menutup kemungkinan saksi yang dihadirkan di luar penyelenggara pemilu seperti orang-orang yang ahli dalam hal menjelaskan makna regulasi.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 323. Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.
Dengan demikian, jumlahnya ada 334 permohonan gugatan.