JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan PT Pertamina di Australia pada 2009.
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya. Unsur menyalahgunakan wewenang telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ujar hakim Rosmina saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).
Menurut hakim, Karen selaku Direktur PT Pertamina Hulu Energi atau Direktur Utama PT Pertamina seharusnya bertanggung jawab mengendalikan dan memonitor, serta menganalisa dan evaluasi rencana akuisisi.
Baca juga: Menurut Hakim, Karen Agustiawan Terbukti Menguntungkan Korporasi Rp 568 Miliar
Namun, Karen dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Karen dinilai menyetujui PI tanpa mengikuti hasil due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Baca juga: Jelang Vonis Hakim, Karen Agustiawan Mengaku Pasrah pada Tuhan
Padahal, menurut hakim, konsultan keuangan Deloitte telah memperingatkan Pertamina untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebeluk melakukan akuisisi.
Menurut hakim, keputusan Karen mengabaikan hasil due diligence yang dilaukan tim eksternal Deloitte, yang mengatakan bahwa sangat berisiko apabila Pertamina mengakuisisi 10 persen.
Selain itu, salah satu perbuatan Karen yang melanggar prosedur adalah menyetujui penandatanganan SPA oleh Direktur Keuangan Pertamina Frederick Siahaan tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris PT Pertamina.
Baca juga: Karen Agustiawan: Baru Pertama Kali Bisnis Hulu Migas Dianggap Pidana Korupsi
Menurut hakim, dalam memo kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris menyatakan kecewa terhadap penandatangan SPA tersebut. Komisaris menganggap Karen telah melanggar anggaran dasar Pertamina dalam akuisisi.
"Terdakwa mengirim memorandum pada 23 Juni 2009, yang isinya menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan pada Dewan Komisaris," kata hakim.