Salin Artikel

Karen Agustiawan Terbukti Menyalahgunakan Wewenang Sebagai Dirut Pertamina

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya. Unsur menyalahgunakan wewenang telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ujar hakim Rosmina saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurut hakim, Karen selaku Direktur PT Pertamina Hulu Energi atau Direktur Utama PT Pertamina seharusnya bertanggung jawab mengendalikan dan memonitor, serta menganalisa dan evaluasi rencana akuisisi.

Namun, Karen dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Karen dinilai menyetujui PI tanpa mengikuti hasil due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Padahal, menurut hakim, konsultan keuangan Deloitte telah memperingatkan Pertamina untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebeluk melakukan akuisisi.

Menurut hakim, keputusan Karen mengabaikan hasil due diligence yang dilaukan tim eksternal Deloitte, yang mengatakan bahwa sangat berisiko apabila Pertamina mengakuisisi 10 persen.

Selain itu, salah satu perbuatan Karen yang melanggar prosedur adalah menyetujui penandatanganan SPA oleh Direktur Keuangan Pertamina Frederick Siahaan tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut hakim, dalam memo kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris menyatakan kecewa terhadap penandatangan SPA tersebut. Komisaris menganggap Karen telah melanggar anggaran dasar Pertamina dalam akuisisi.

"Terdakwa mengirim memorandum pada 23 Juni 2009, yang isinya menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan pada Dewan Komisaris," kata hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/15361051/karen-agustiawan-terbukti-menyalahgunakan-wewenang-sebagai-dirut-pertamina

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke