Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Harus Manfaatkan Kesempatan Perbaikan Permohonan Sengketa Pileg

Kompas.com - 31/05/2019, 13:18 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konsttitusi (MK) memberikan batas akhir perbaikan permohonan perselisihan pemilihan umum legislatif pada Jumat (31/5/2019).

Perbaikan tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi calon legislatif melalui partai politiknya untuk menajamkan permohonan sengketanya.

"Kalau seandainya syarat-syarat permohonan atau bukti-buktinya enggak terpenuhi, ya masa perbaikan ini menjadi kesempatan bagi partai politik menajamkan permohonannya," kata pakar hukum tata negara Refli Harun kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Refli mengatakan, jika parpol tidak memanfaatkan waktu memperbaiki permohonannya, maka permohonan awal yang diajukan ke MK akan dijadikan acuan saat pemeriksaan hingga persidangan sengketa pemilu.

Baca juga: Ruhut Nilai Gugatan Prabowo di MK Mudah Dipatahkan

"Permohonan yang sudah diberikan, apa pun isinya, akan dijadikan acuan bagi hakim untuk memutuskan perkara. Bisa saja hakim tidak menindaklanjuti permohonan sengketa jika memang permohonan parpol tidak memenuhi syarat, ya enggak ada gunanya juga kan," kata dia.

Refly menyebutkan, permohonan yang memenuhi syarat akan diperiksa oleh hakim MK.

Akan tetapi, jika permohonan dan bukti-buktinya lemah, hakim MK bisa tidak menindaklanjuti karena tidak akan mengubah hasil apa pun terhadap gugatan yang bersangkutan.

Di sisi lain, Refli menganggap seluruh permohonan perselisihan pemilu legislatif yang diajukan parpol ke MK adalah absurd.

Baca juga: Tim Jokowi: Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02

Sebab, sebagian besar permohonan yang diajukan parpol merupakan permasalahan perseorangan (calegnya).

"Saya menganggap permohonan ini absurd ya karena kan yang punya legal standing itu parpol. Namun, kadang-kadang isi permohonannya itu klaim perseorangan dan yang digugat adalah teman sendiri, maksudnya caleg yang satu parpol," kata dia.

Menurut Refly, jika yang didugat adalah caleg satu parpol, maka permohonan sengketa tersebut tidak akan menambah suara parpol.

Sebelumnya, MK menyatakan, dari 337 permohonan, sebanyak 319 di antaranya harus dilengkapi paling lambat 31 Mei 2019.

Baca juga: KPU Tak Masalah BPN Masukkan Persoalan Situng dalam Gugatan ke MK

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan, perbaikan permohonan masih bisa dilakukan hingga Jumat ini. Perbaikan itu meliputi penyempurnaan berkas permohonan, surat kuasa, dan bukti-bukti.

"Proses penerimaan perbaikan permohonan terus berjalan ya sekalipun hari libur. Soalnya, perbaikan dilakukan selama 3X24 jam, bukan hitungan jam kerja," ujar Fajar kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Pada 28 Mei 2019, MK telah menyerahkan akta permohonan belum lengkap kepada 319 permohonan sengketa pileg ke MK.

Jika hingga batas akhir 31 Mei 2019 perbaikan tidak dilakukan, MK tetap akan meregistrasi permohonan tersebut.

Namun, lanjut Fajar, ketidaklengkapan berkas permohonan menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com