KOMPAS.com - Setelah kerusuhan yang melanda wilayah Jakarta pada 21-22 Mei 2019, pemerintah mengambil tindakan dengan membatasi akses ke media sosial dan aplikasi instan WhatsApp.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 2.184 akun media sosial dan situs internet.
Total akun yang diblokir itu terdiri dari 551 akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akun Instagram, 143 akun YouTube, satu URL website, dan satu Linkedln.
Kementerian Kominfo mengklaim telah bekerja sama dengan penyedia platform digital, termasuk ke perusahaan WhatsApp.
"Saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," kata Menteri Kominfo Rudiantara, Senin (27/5/2019) sore.
Baca juga: Pembatasan Akses Medsos Dinilai Hambat Kerja Dokter dan Tenaga Kesehatan
Pemblokiran ribuan akun ini dilakukan untuk meminimalisir beredarnya informasi hoaks, provokasi, dan fitnah.
Menurut Rudiantara, pemerintah telah mengambil tiga langkah terkait tingkat kegentingan peredaran hoaks di masyarakat.
Langkah itu adalah dengan menutup akses tautan konten atau akun yang terindikasi menyebarkan hoaks atau berita bohong, membatasi akses terhadap sebagian fitur platform digital atau membagikan file, dan bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun yang melanggar.
Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan konten-konten yang dapat menimbulkan keresahan atau bahkan berdampak lebih buruk lagi.
"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," ujar Rudiantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.