Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pertanyakan BPN yang Permasalahkan 17,5 Juta Data Pemilih

Kompas.com - 27/05/2019, 16:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mempertanyakan salah satu materi sengketa hasil pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Materi sengketa yang dimaksud adalah terkait 17,5 juta data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap BPN tidak wajar.

"Terkait dengan tudingan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal, kemudian kita bisa melihat sebenarnya terkait masuk di akal atau tidak, dengan analisis yang lebih sederhana," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Jumlah Permohonan PHPU Lebih Sedikit, KPU Klaim Pemilu 2019 Lebih Baik

Viryan melakukan perbandingan jumlah DPT. Pada 2019, jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 192 juta. Angka ini meningkat dibandingkan DPT Pemilu 2014 yang jumlahnya 190 juta.

Kedua angka tersebut pun masih lebih tinggi dibanding Pemilu 2009 dengan DPT berjumlah 176 juta.

Jika menurut BPN ada 17,5 juta daftar pemilih DPT 2019 yang tak wajar dan datanya harus dihapuskan, maka, jumlah DPT akan menjadi 174,5 juta. Angka ini lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah DPT Pemilu 2014 dan Pemilu 2009.

Baca juga: Digugat Ratusan Peserta Pemilu di MK, KPU Siapkan Dua Hal Ini

Viryan menilai, justru tidak wajar jika jumlah DPT Pemilu 2019 lebih sedikit dibanding DPT Pemilu 2014 dan DPT Pemilu 2009.

"Apakah mungkin DPT Pemilu 2019 lebih rendah dari DPT Pemilu 2014 dan 2009? Mana yang tidak masuk akal?" Ujar Viryan.

Viryan menambahkan, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, pihaknya juga telah menyampaikan klarifikasi ke BPN terkait tudingan 17,5 juta data pemilih tak wajar.

Baca juga: Sejumlah Negara Besar Ucapkan Selamat ke Jokowi, Sebut Pemilu 2019 Terbaik di Dunia

Klarifikasi tersebut dilengkapi analisis dan data yang juga diserahkan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Ya KPU sudah menindaklanjuti ya, artinya sebenarnya ini sudah diketahui banyak pihak dan dokumen jawaban juga kan sebagai dokumen pertanggung jawaban publik kita sebarluaskan," kata Viryan.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Kompas TV Pasangan calon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Tim hukum BPN Prabowo-Sandi dipimpin mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TKN Jokowi-Ma’ruf juga siap menghadirkan bukti-bukti yang membantah tuduhan BPN Prabowo-Sandi. Dengan didaftarkannya gugatan di MK, maka pemenang Pilpres 2019 akan diumumkan pasca-keputusan MK tanggal 28 Juni 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com