Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Waktu Penetapan Calon Terpilih Pilpres dan Pileg Bisa Berbeda

Kompas.com - 24/05/2019, 20:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan calon terpilih pemilu 2019 sangat mungkin dilakukan secara tidak bersamaan.

Hal ini sangat bergantung pada ada tidaknya sengketa hasil pemilu yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan KPU sebagai tergugat.

"Kalau sampai dengan batas waktu terakhir pendaftaran gugatan di MK tidak ada yang mendaftar, maka dalam waktu sesegera mungkin KPU akan segera menetapkan pasangan calon presiden terpilih," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: 5 Aksi Humanis di Tengah Kerusuhan Pasca-Penetapan Hasil Pemilu 2019

"Tapi kalau ada gugatan di MK ya KPU harus mengikuti proses persidangan di MK terlebih dahulu sampai ada putusan yang bersifat final dan mengikat dari MK tentang perselisihan hasil pemilu," sambungnya.

Penetapan calon presiden terpilih dilakukan setelah putusan sengketa hasil pemilu presiden dikeluarkan MK.

Sementara itu, untuk pemilu legislatif, jika tak ada sengketa hasil pileg, suatu daerah bisa langsung menetapkan calon legislatif terpilih.

"Jadwalnya bisa beda-beda, bagi daerah yang tidak ada gugatan hasil bisa jadi nanti akan segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," ujar Hasyim.

Baca juga: ICMI Imbau Semua Pihak Ikuti Proses Hukum Pasca-Penetapan Hasil Pemilu

Rencananya, KPU segera menerbitkan surat edaran bagi jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota yang tak ada gugatan hasil pemilu, untuk segera melangkah ke tahapan selanjutnya, yaitu penetapan perolehan kursi DPRD dan DPD.

Hasyim menambahkan, menurut informasi yang diterima pihaknya dari MK sore tadi, sudah ada 316 gugatan PHPU pileg, baik DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Gugatan ini berasal dari bernagai parpol dan daerah pemilihan (dapil). Sementara itu, MK masih belum menerima gugatan PHPU pilpres.

Kompas TV Hakim Mahkamah Konstitusi telah siap menjalankan peradilan sengketa Pemilu 2019. Saat ini, Mahkamah menunggu pendaftaran sengketa, yang ingin diajukan.<br /> Persidangan dimulai setelah pihak yang tak puas atas hasil penetapan rekapitulasi Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.<br /> Saat ini, segala persiapan termasuk tempat untuk pendaftaran para pihak yang bersengketa soal hasil Pemilu, yakni pemilihan presiden dan legislatif, sudah dipasang di Gedung Mahkamah Konstitusi. #sengketapemilu #pemilu2019 #kpu #MK<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com