JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 sesuai dengan kebijakan MK dan amanat Undang-Undang (UU).
"Kalau untuk pilpres, strategi MK sesuai dengan keputusan MK No 5 tahun 2018, yaitu memprioritaskan sengketa pilpres lebih dulu. UU juga menyatakan sengketa pilpres harus selesai 14 hari," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Prabowo: Pihak Paslon 02 Akan Lakukan Upaya Hukum Sesuai Konstitusi
Maka dari itu, lanjutnya, sengketa pilpres harus selesai lebih dulu dibandingkan pileg. Meskipun surat keputusan (SK) pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilu ditetapkan bersama, namun untuk perselisihan sengketa memiliki kebijakan yang berbeda.
"Meskipun penetapan pileg dan pilpres sama sesuai dengan SK KPU, tapi sesuai amanat UU, sengketa pilpres diselesaikan terlebih dahulu. Untuk pilpres akan kita registrasi 11 Juni, artinya permohonan sudah berubah jadi perkara, nanti tanggal 14 baru mulai persidangan dan pada 28 Juni pengucapan putusan," ungkapnya kemudian.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Berbicara Dalam Waktu Bersamaan Sikapi Rekapitulasi KPU
Ia menuturkan, kemungkinan pasangan calon presiden dan wakil presiden baru akan mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada hari terakhir , Jumat (24/5/2019).
Pada hari pertama dan kedua pendaftaran sengketa PHPU, lanjutnya, biasanya paslon konsultasi terlebih dahulu di MK mengenai bukti-bukti apa saja yang perlu dibawa ke MK.
"Biasanya hari ketiga paslon baru ke MK sebagai pemohon. Bisa juga mereka menunjuk penguasa, yang penting punya legal standing," papar Fajar.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK
Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dini hari. Pelayanan di MK berlangsung 24 jam.
Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa dini hari (21/5/2019).