Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Prioritaskan Selesaikan Sengketa Pilpres

Kompas.com - 21/05/2019, 13:22 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 sesuai dengan kebijakan MK dan amanat Undang-Undang (UU).

"Kalau untuk pilpres, strategi MK sesuai dengan keputusan MK No 5 tahun 2018, yaitu memprioritaskan sengketa pilpres lebih dulu. UU juga menyatakan sengketa pilpres harus selesai 14 hari," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Prabowo: Pihak Paslon 02 Akan Lakukan Upaya Hukum Sesuai Konstitusi

Maka dari itu, lanjutnya, sengketa pilpres harus selesai lebih dulu dibandingkan pileg. Meskipun surat keputusan (SK) pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilu ditetapkan bersama, namun untuk perselisihan sengketa memiliki kebijakan yang berbeda.

"Meskipun penetapan pileg dan pilpres sama sesuai dengan SK KPU, tapi sesuai amanat UU, sengketa pilpres diselesaikan terlebih dahulu. Untuk pilpres akan kita registrasi 11 Juni, artinya permohonan sudah berubah jadi perkara, nanti tanggal 14 baru mulai persidangan dan pada 28 Juni pengucapan putusan," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Jokowi dan Prabowo Berbicara Dalam Waktu Bersamaan Sikapi Rekapitulasi KPU

Ia menuturkan, kemungkinan pasangan calon presiden dan wakil presiden baru akan mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada hari terakhir , Jumat (24/5/2019).

Pada hari pertama dan kedua pendaftaran sengketa PHPU, lanjutnya, biasanya paslon konsultasi terlebih dahulu di MK mengenai bukti-bukti apa saja yang perlu dibawa ke MK.

"Biasanya hari ketiga paslon baru ke MK sebagai pemohon. Bisa juga mereka menunjuk penguasa, yang penting punya legal standing," papar Fajar.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK

Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dini hari. Pelayanan di MK berlangsung 24 jam.

Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa dini hari (21/5/2019).

Kompas TV Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, menolak hasil Pemilu dan menuding telah terjadi kecurangan di Pemilu 2019. Namun BPN Prabowo-Sandi tak akan memperkarakan kasus ini ke Mahmakah Konstitusi. Mengapa BPN Prabowo-Sandiaga memutuskan tak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi? Bisakah sengketa Pemilu diselesaikan tanpa melalui Mahkamah Konstitusi?<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com