JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara.
Selanjutnya, KPU memberikan waktu 3 hari bagi pihak yang tidak puas, untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, masa untuk mengajukan gugatan adalah 3x24 jam, terhitung sejak 21 Mei 2019, pada pukul 01.46 WIB.
Baca juga: KPU: Pengumuman Hasil Perolehan Suara Bukan Pengumuman Pemenang Pemilu
Dengan kata lain, jangka waktu pengajuan gugatan dimulai sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Menurut Hasyim, jangka waktu pendaftaran gugatan berakhir pada 24 Mei 2019.
"Bila dalam jangka waktu itu tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang ada atau tidak adanya gugatan PHPU Pilpres," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2019, SBY Sampaikan Sikap Demokrat Hari Ini
Menurut Hasyim, jika tidak ada gugatan, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih. Pengumuman beserta surat keputusan dari KPU.
Namun, jika terdapat gugatan, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan di MK. Setelah proses persidangan selesai, akan diterbitkan putusan MK yg bersifat final dan mengikat.
"Setelah itu, baru KPU melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata Hasyim.
Baca juga: Pasca-Penetapan Hasil Pemilu, Jalan Depan KPU RI Ditutup
Sebelumnya, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.