Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingin Lembaga Islam Tingkatkan Peranannya dalam Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 20/05/2019, 19:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap lembaga berbasis nilai agama Islam bisa meningkatkan peranannya dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Agus saat menyampaikan pidato sambutan acara Sinergi dalam Dakwah Antikorupsi KPK Bersama Ormas Islam di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (20/5/2019).

"Seperti kita juga melihat pendapat salah satu yang pernah disampaikan Pak Azyumardi Azra, mantan Rektor UIN Jakarta, beliau menyatakan lembaga berbasis agama belum cukup memainkan peran sebagai kelompok atau organisasi yang memiliki agenda pokok dalam pemberantasan korupsi dan penciptaan good governance," ujar Agus.

Baca juga: Novel kepada Kedua Capres: Upaya Pemberantasan Korupsi Mau seperti Apa?

"Ini harus kita dorong bagaimana peran dari lembaga Islam untuk lebih berperan ke arah sana," sambungnya.

Di satu sisi, Agus ingin lembaga pendidikan Islam, seperti pesantren bisa memperkuat pendidikan antikorupsi kepada para peserta didiknya.

Menurut Agus, dirinya bersama Kementerian Agama, Kemendikbud, Kemenristekdikti dan Kemendagri telah menyepakati implementasi pendidikan antikorupsi dari level pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi.

"Jadi sekali lagi peran Bapak, Ibu kami tunggu, kami harapkan. Kami di KPK bisa memberi dukungan di dalam melakukan pengarusutamaan program Bapak, Ibu yang tujuannya terkait antikorupsi. KPK punya agenda program yang banyak terkait pendidikan antikorupsi," katanya.

Agus berharap peranan ormas dan lembaga pendidikan Islam bisa menghasilkan generasi penerus yang berintegritas untuk dunia birokrasi, bisnis dan politik.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menekankan peran tokoh atau pemuka agama Islam dalam pencegahan korupsi. KPK menilai perlunya transformasi kultural lewat pendekatan berbasis ajaran agama.

Baca juga: 5 Agenda Prioritas Pemberantasan Korupsi Versi TII untuk Pemerintahan Baru

"Karenanya, KPK mendorong lembaga-lembaga berbasis agama dapat memainkan peran sebagai kelompok atau organisasi civil society yang memiliki agenda pokok dalam pemberantasan korupsi dan pembentukan budaya antikorupsi," ujarnya.

"Hal ini dapat terwujud jika ada pemahaman yang sama terkait bahaya korupsi dan bagaimana mencegahnya, serta tumbuhnya sinergi di antara ormas Islam dan masyarakat agama," sambung Febri.

Kompas TV Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan. Jonan akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap proyek PLTU riau 1 untuk tersangka Direktur Utama Nonaktif PLN Sofyan Basir. Ini adalah pemeriksaan setelah penjadwalan ulang yang kedua. Sedianya Jonan diperiksa pada 15 Mei lalu namun ia tak bisa hadir karena tengah berdinas ke eropa, jepang dan amerika serikat. Selain dimintai keterangan untuk tersangka Sofyan Basir, Jonan juga akan diperiksa terkait kasus suap kepada mantan anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni, Maulani Saragih dari samin tan yang juga pengusaha tambang. #SofyanBasir #IgansiusJonan #KorupsiPLTURiau1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com