JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi.
Pada Senin (20/5/2019), Jonan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Ia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.
Pemeriksaan tersebut merupakan jadwal ulang pada Rabu (15/5/2019) lalu. Akan tetapi, Jonan berhalangan hadir pada dua agenda pemeriksaan tersebut.
"Tadi saya dapat informasi dari tim, ada surat dari Kementerian ESDM yang kami terima. Intinya saksi masih berada di luar negeri sampai 24 Mei 2019 ini. Oleh karena itu, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Kasus Sofyan Basir, KPK Kembali Panggil Menteri ESDM Ignasius Jonan
Menurut Febri, Jonan rencananya kembali dipanggil pada Senin (27/5/2019) mendatang.
Dalam kasus PLTU Riau-1, Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Hal itu terkait kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.