Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Agus Martowardojo Mengaku Jelaskan Penganggaran Proyek E-KTP

Kompas.com - 17/05/2019, 17:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku menjelaskan dua hal saat diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Dua hal itu adalah terkait penganggaran dan kontrak tahun jamak (multiyears contract) dalam pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elekteonik (e-KTP).

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari, dalam kasus korupsi e-KTP.

"Yang terkait anggaran, perlu saya jelaskan bahwa sesuai undang-undang itu jelas sekali bahwa wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan adalah sebagai pengelola fiskal atau bendahara umum negara," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Agus Martowardojo Diperiksa Kasus E-KTP

Sementara kementerian teknis terkait proyek e-KTP adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Agus, Kemendagrilah yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas pemanfaatan anggaran e-KTP.

"Bahwa kemudian Kementerian Dalam Negeri membahas anggarannya dengan DPR, tentu itu adalah proses anggaran. Jadi ini terkait anggaran. Saya ingin menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan menjalankan tugas sebagai pengelola fiskal, bendahara umum negara. Tentu hal ini yang kami jelaskan kepada KPK," kata dia.

Kemudian, Agus juga menjelaskan kontrak tahun jamak dalam e-KTP.

Menurut dia, kontrak tahun jamak bukan hal yang salah karena itu diterapkan untuk proyek yang tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun.

Baca juga: Ganjar Pranowo hingga Agus Martowardojo Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP

"Jadi yang saya katakan betul di dalam project itu (e-KTP) ada permohonan dari Kemendagri untuk meminta persetujuan multiyears contract. Dan setelah dilakukan pembahasan, ditelaah dan semua dokumen dipenuhi disetujui Menteri Keuangan. Saya ingin katakan multiyears contract itu adalah sesuatu yang lazim," ujar dia.

"Pertama kali Kementerian Dalam Negeri mengajukan anggaran multiyears dan itu saya tolak karena tidak sesuai undang-undang keuangan negara. Tetapi, kemudian mereka mengajukan multiyears contract untuk tahun 2011-2012. Setelah dibahas, ditelaah, betul itu disetujui. Multiyears contract itu tidak terkait dengan pengadaan anggaran ya," lanjut Agus.

Terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran terkait proyek tersebut, Agus enggan berkomentar.

"Saya tidak ada komentar (soal) itu," ujar dia.

Baca juga: Hari Kamis, Agus Martowardojo Dijadwalkan Bersaksi di Sidang E-KTP

Dalam kasus ini, Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017.

KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam. Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada 2012, saat itu dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com