Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: KPU Punya 3 Hari untuk Umumkan Lembaga Hitung Cepat yang Belum Lapor Pendanaan

Kompas.com - 17/05/2019, 14:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan dari sidang Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pemilu Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan Lembaga Survei Hitung Cepat.

"Sesuai Pasal 463 UU nomor 7 tahun 2017, KPU memiliki waktu 3 hari kerja untuk melaksanakan melaksanakan putusan dari Bawaslu," kata Fritz saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Fritz menegaskan, putusan sidang tersebut tidak menyebabkan proses Situng dihentikan. Itu karena, KPU memiliki kewenangan untuk menjalankan Situng sesuai dengan aturan.

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat

Namun, KPU harus melakukan perbaikan terhadap Situng sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tervalidasi.

"Tetap meminta KPU melakukan perbaikan terhadap prosesnya, sehingga masyarakat dapat informasi yang benar dan tervalidasi terhadap proses baik tabulasi ataupun uploding daripada C1," ujarnya.

Selanjutnya, Fritz menegaskan, ada 22 lembaga survei hitung cepat yang belum menyampaikan laporan sumber pendanaan dan metodologi ke KPU. Adapun, tenggat waktu untuk menyetor laporan adalah pada 2 Mei 2019. 

Sementara itu, 15 lembaga survei telah menyampaikan laporannya. Dari jumlah itu, 10 lembaga menyampaikan laporannya sebelum masa tenggat, lima waktu lagi sudah melewati masa tenggat. 

Baca juga: Bawaslu Sebut 22 dari 37 Lembaga Hitung Cepat Belum Laporkan Sumber Dana

KPU, dalam putusan Bawaslu, harus mempublikasikan lembaga-lembaga survei yang belum menyampaikan laporan sumber pendanaan dan metodologi yang digunakan saat Pemilu 2019.

"Kami dalam putusannya adalah terhadap lembaga yang tidak menyampaikan laporan, namanya (lembaga hitung cepat) harus dipublish oleh KPU," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat di Pemilu 2019.

Kompas TV Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 2 orang perempuan yang merekam dan menyebarkan video ancaman terhadap Presiden Jokowi. Video itu dibuat saat mereka berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta. Polisi menangkap perempuan berinisial R di kediamannya di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com