JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menilai langkah pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk menyikapi aksi meresahkan pascapemilu bukan sikap otoriter.
Ia menilai wajar pemerintah mengambil langkah tersebut karena merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari kerusuhan jika nantinya ada pihak yang tak setuju dengan hasil pemilu dan mengambil langkah inkonstitusional.
"Kita negara hukum dan itu sah untuk dilakukan. Itu hanya untuk mengedepankan budaya tertib hukum dari pemerintahan Pak Jokowi. Apapun pemerintahan punya tugas melindungi seluruh warganya," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: ICJR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pembentukan Tim Hukum Nasional
Hasto menambahkan pemerintah pastinya tak akan langsung menangkap pihak yang dianggap berbuat aksi meresahkan dalam menyikapi hasil pemilu.
Ia meyakini pemerintah akan lebih dahulu melakukan pemeriksaan secara komprehensif kepada pihak yang diduga melanggar hukum.
Hasto mengatakan, jika terbukti ucapan dan tindakan pihak tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum maka tak salah bila polisi menangkap mereka.
"Mereka yabg bertentangan dengan tujuan negara ini ya harus melalui kajian-kajian. Jadi tidak asal tangkap dan larang dan sebagainya," lanjut Hasto.
Baca juga: Politisi PPP: Tim Hukum Nasional Jangan Dianggap Pertanda Kembalinya Mesin Otoriter
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum nasional yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pascapemilu.
Wiranto mengatakan, pascapemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum. Karenanya, pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.
"Hasil rapat salah satunya adalah kami (pemerintah) membentuk tim hukum. Nasional. Yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto usai memimpin rapat tentang keamanan pascapemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Baca juga: Bentuk Tim Hukum Nasional Kaji Ucapan Tokoh, Pemerintah Dinilai Panik
Wiranto mengatakan tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.
Wiranto mengatakan telah mengundang para pakar dan akademisi hukum untuk membicarakan tindakan-tindakan meresahkan pascapemilu yang menurutnya sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Ia menyatakan, para pakar dan akademisi yang dia undang pun menyetujui bahwa ada banyak tindakan meresahkan pascapemilu yang sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.