Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pemasyarakatan Benarkan Pimpinan Saracen Jasriadi Bebas Bersyarat

Kompas.com - 08/05/2019, 20:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan Ketua Kelompok Saracen, Jasriadi, dinyatakan bebas bersyarat.

Saracen merupakan kelompok yang diduga sebagai penyebar ujaran kebencian dan konten SARA yang pernah diungkap Polri pada 2017.

"Benar, Jasriadi menjalani bebas bersyarat pada hari ini tanggal 8 Mei 2019. Menjalani masa percobaan sampai dengan 14 Agustus 2020," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade membenarkan keberadaan Surat Lepas Nomor W4.PAS.7.PK.02.03-1451. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru, Riko Stiven pada 8 Mei 2019.

Baca juga: Facebook Hapus Ratusan Akun Saracen di Indonesia

Dalam surat itu, Jasriadi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 94/PID.SUS/2018/PT.PBR dihukum 2 tahun penjara.

Ia dinyatakan bebas bersyarat dengan Surat Keputusan Nomor PAS-441.PK.01.04.06 Tahun 2019.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4/2018) hakim ketua Asep Koswara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi. Setelah mendengar vonis itu, Jasriadi langsung menyatakan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Kusnandar juga menyatakan banding. Saat itu, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memenuhi berkas banding tersebut.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Jasriadi Saracen Ajukan Banding

Pada tingkat pertama, Jasriadi divonis sepuluh bulan penjara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech). Namun, dia dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.

Pada tahap banding, hukuman Jasriadi diperberat menjadi dua tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Jasriadi dinyatakan terbukti melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com