Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siapkan Tanggapan atas Praperadilan Romahurmuziy

Kompas.com - 06/05/2019, 20:23 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Biro Hukum KPK telah mengikuti sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Menurut Yuyuk, Biro Hukum KPK telah mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Romahurmuziy.

Romahurmuziy adalah tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Biro hukum KPK akan mencermati beberapa poin permohonan yang sudah disampaikan tersangka hari ini, dan menyiapkan tanggapan KPK dalam persidangan praperadilan yang akan digelar berikutnya," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengacara Romahurmuziy Ungkap Fakta-fakta OTT di Sidang Praperadilan

Sebelumnya penasihat hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan, penyadapan yang dilakukan KPK terhadap kliennya adalah tindakan ilegal.

Menurut Maqdir, dalam penyadapan itu, KPK bertindak tanpa surat perintah.

"Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.GasI 9/20-22/02/2019 tangal 6 Februari 2019. Namun berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang, tidak dapat diketahui Surat Perintah Penyelidikan tersebut diterbitkan untuk menyelidiki siapa dan dalam perkara apa," kata Maqdir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Selain itu, kata Maqdir, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Romahurmuziy karena nilai hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp 1 miliar.

Hal itu dijelaskan dalam Undang-undang KPK Pasal 11 yang menyebut KPK memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan jika menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Baca juga: Pengacara Sebut Penyadapan terhadap Romahurmuziy oleh KPK Ilegal

Maqdir mengatakan, pasal yang disangkakan KPK kepada Romy tidak sesuai karena jumlah yang diterima klienya tidak menimbulkan kerugian negara.

"Dan dengan demikian apa yang diduga dilakukan oleh Pemohon (Romahurmuziy) tidaklah menyebabkan kerugian keuangan negara, sehingga kualifikasi dari Pasal 11 huruf c Undang-Undang KPK pun tidak terpenuhi," tuturnya.

Oleh sebab itu, menurut Maqdir, proses penyidikan dan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah. Ia mengatakan, meski kliennya terbukti melakukan tindak pidana, bukan KPK yang seharusnya menangani kasusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com