JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa mengakui, ada personel TNI AD yang tidak netral selama pelaksanaan Pemilu 2019.
Personel TNI tersebut telah diproses di peradilan militer dan sudah dijatuhi sanksi.
"Di internal kami, kami harus mengatakan, ada (personel TNI yang tidak netral) dan kami sudah melakukan proses hukum atas mereka. Jadi, kami mengakui ya," ujar Andika dalam keterangan pers di Kantor Mabes TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Meski demikian, Andika enggan menyebutkan secara rinci berapa personel TNI yang dikenakan sanksi akibat bertindak tidak netral. Ia meminta maaf atas hal tersebut.
Baca juga: Soal Twit Rizal Ramli, TNI AD Tak Akan Lapor Polisi
Andika menyebutkan, jumlahnya sangat kecil. "Beberapa itu berarti lebih dari satu ya, tapi juga tidak terlalu banyak," kata dia.
Ia juga tidak menjelaskan secara detail apa bentuk ketidaknetralan yang dilakukan personel TNI AD tersebut.
Mantan Panglima Komando Strategis TNI AD itu, menambahkan, sanksi atas mereka yang terbukti berperilaku tidak netral dalam Pemilu 2019 bervariasi.
"Ada yang masih di dalam proses pengadilan, ada yang sudah diputus. Salah satunya, saya sebutkan adalah lima bulan hukuman penjara. Beberapa lagi masih diproses ya," lanjut Andika.
Baca juga: Respons Twit Rizal Ramli, TNI AD Bantah Punya Data Hasil Pemilu 2019
Andika menegaskan, informasi itu ia ungkap ke publik sebagai bukti bahwa prinsip netralitas TNI adalah hal yang mutlak menjadi pedoman setiap personel TNI.
Ia menekankan, siapa pun personel TNI yang main-main, akan terkena sanksi.
"Jadi, kami tidak hanya menerima laporan (personel TNI aktif tidak netral) kemudian kami lupakan, enggak sama sekali. Sudah beberapa (diproses)," ujar Andika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.