Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Permendag soal Gula Rafinasi, Ini Catatan ICW

Kompas.com - 02/05/2019, 12:09 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat indikasi korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/Per/3/2017.

ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti indikasi ini.

"Sejak awal dikeluarkan, Permendag itu memang bermasalah dan memunculkan sejumlah polemik. Kebijakan itu ditunda-tunda berkali-kali hingga dilakukan tiga kali revisi," ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam siaran pers, Kamis (2/4/2019).

Tiga masalah dalam Permendag

Dalam kajian ICW, terdapat tiga masalah besar dalam kebijakan tersebut. Pertama, penunjukan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proses pelaksanaan lelang penyelenggara lelang pasar gula rafinasi semestinya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan.

ICW menemukan keganjilan dalam proses penunjukan penyelenggara pasar lelang.

Proses berjalan cepat dan terindikasi tidak transparan. Permendag no 16/M-DAG/PER/3/2017 dikeluarkan pada 15 Maret 2017.

Namun, dalam selang waktu kurang dari dua bulan, yaitu 12 Mei 2017, penyelenggara lelang telah ditetapkan.

Terdapat enam perusahaan yang mendaftar dan hanya PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) yang berhasil lolos cek teknis.

PT PKJ, yang belum genap satu tahun berdiri, kemudian ditunjuk sebagai penyelenggara pasar lelang.

ICW menilai, penunjukan PT PKJ bertentangan dengan pasal 19 ayat (I) Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 tahun 2010.

Potensi hilangkan penerimaan negara

Masalah kedua adalah potensi hilangnya penerimaan negara. Berdasarkan Permendag, penyelenggara lelang gula kristal rafinasi diberi keleluasaan untuk mengenakan biaya transaksi.

Namun, jumlah biaya transaksi yang dikenakan PT PKJ saat lelang digelar pada Januari 2018 lalu tidak diketahui secara pasti.

Menurut ICW, ada informasi yang menyebutkan besaran biaya transaksi tertera dalam minutes of meeting melibatkan pemangku kepentingan seperti penjual, pembeli, dan PT Pasar Komoditas Jakarta.

Isu lainnya yakni terdapat ketidakjelasan kontrak atau perjanjian tertulis antara Kemendag dan PT PKJ.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com