JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menginstruksikan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar lebih profesional dalam proses rekapitulasi suara.
Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby perihal 142 temuan kejanggalan pada formulir C1.
Jumlah tersebut merupakan hasil pemantauan JPPR pada proses rekapitulasi suara di lapangan selama 25-28 April 2019.
"KPU harus menginstruksikan jajaran PPK agar bekerja lebih profesional dalam proses rekapitulasi suara, hal ini sebagai upaya menjamin kedaulatan suara rakyat," kata Alwan melalui keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019).
JPPR juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih aktif dalam menindaklanjuti dan menegakkan proses hukum terhadap dugaan kecurangan tersebut.
Baca juga: Kisah Rusli Selamatkan Salinan C1 saat Plafon Kantor Camat Ambruk
Alwan mengingatkan, orang yang memanipulasi suara dapat dijerat hukum dengan maksimal kurungan penjara selama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Hal itu tertuang dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari 142 temuan kejanggalan, terdapat 25 TPS dengan formulir C1 berhologram yang telah diberi cairan pengoreksi. Temuan itu ada di kawasan Jakarta Barat.
Menurut dia, hal itu mengindikasikan adanya dugaan praktik jual beli suara untuk caleg tertentu.
"JPPR menemukan 25 TPS di Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Rawa Buaya terdapat 25 TPS yang C1 hologram-nya diberi tanda tipe-x," kata Alwan melalui keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019).
Baca juga: Perbaikan Kesalahan Formulir C1 Dilakukan Melalui Rapat Pleno Terbuka
Kejanggalan yang sama juga ditemukan pada 10 TPS di Desa Wadibero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Temuan lain, tidak adanya formulir C1 dalam kotak suara. Hal itu ditemukan di lima TPS di Jakarta Timur.
JPPR juga menemukan sejumlah TPS yang melakukan penghitungan ulang karena perbedaan data antara pemilih dan surat suara.
"102 TPS yang dihitung ulang karena terdapat jumlah pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara, temuan ini berada di daerah Jakarta Timur dan Kota Depok," ujar Alwan.