TUGAS pertama anggota DPR terpilih adalah merumuskan revisi undang-undang tentang serentak tahun 2024. Karena, usulan pembenahan terhadap sistem pemilihan umum sudah kencang digaungkan, bahkan pada saat rangkaian pemilihan umum serentak selesai dilaksanakan.
Versi terakhir UU Pemilu yang dihasilkan oleh DPR dianggap tidak ideal. Oleh karenanya, beberapa pihak dan kelompok masyarakat melakukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah sistem pemilihan umum secara serentak.
Implementasi keputusan pemilu serentak telah melalui serangkaian pertimbangan, di antaranya untuk menciptakan proses negosiasi dan koalisi strategis antar partai politik untuk kepentingan jangka panjang, menghemat biaya pelaksanaan dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.
Pemilu serentak juga dinilai sesuai dengan logika hukum Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Oleh karenanya, pemilu serentak layak dilanjutkan.
Pertanyaannya, bagaimana menyelesaikan dampak yang ditimbulkan dari pemilu serentak tahun 2019 untuk mewujudkan pemilu ideal tahun-tahun berikutnya?
Sedikitnya ada dua dampak pemilu serentak yang perlu segera diatasi oleh pemerintahan baru.
Pertama, proses teknis pemungutan dan perhitungan surat suara yang lamban hingga memakan korban jiwa hingga ratusan. Dengan alasan apa pun, ini tidak dapat dibenarkan.
Tudingan praktik kecurangan juga timbul sebagai dampak dari pelannya menghitung surat suara, ditambah kesalahan input terjadi di mana-mana.
Kedua, mekanisme pencoblosan dengan banyaknya kertas suara juga dianggap membuat tingkat rasionalitas pemilih dalam menentukan siapa wakilnya di lembaga legislatif cenderung rendah.
Padahal, fungsi legislatif tidak kalah penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
Dalam hal teknis pelaksanaan pemilu, pemungutan suara secara e-voting yang telah dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam pemilihan kepala desa di beberapa wilayah dan rencananya akan diimplementasikan pada pemilihan kepala daerah Desember mendatang dapat digunakan.
Sistem elektronik menurut BPPT dapat menghemat waktu, baik saat pemungutan maupun penghitungan suara. Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik yang kemudian akan diperiksa mesin khusus dan dikonfirmasi dengan sidik jari.
Surat suara elektronik yang sudah terisi akan langsung terdaftar ke server sistem dan terkirim ke website Komisi Pemilihan Umum.
Mekanisme lain yang dapat menjadi alternatif adalah sistem penghitungan secara elektronik, seperti yang dilakukan oleh Filipina.