Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

Mewujudkan Pemilu Ideal

Kompas.com - 30/04/2019, 16:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TUGAS pertama anggota DPR terpilih adalah merumuskan revisi undang-undang tentang serentak tahun 2024. Karena, usulan pembenahan terhadap sistem pemilihan umum sudah kencang digaungkan, bahkan pada saat rangkaian pemilihan umum serentak selesai dilaksanakan.

Versi terakhir UU Pemilu yang dihasilkan oleh DPR dianggap tidak ideal. Oleh karenanya, beberapa pihak dan kelompok masyarakat melakukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah sistem pemilihan umum secara serentak.

Implementasi keputusan pemilu serentak telah melalui serangkaian pertimbangan, di antaranya untuk menciptakan proses negosiasi dan koalisi strategis antar partai politik untuk kepentingan jangka panjang, menghemat biaya pelaksanaan dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.

Pemilu serentak juga dinilai sesuai dengan logika hukum Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Oleh karenanya, pemilu serentak layak dilanjutkan.

Pertanyaannya, bagaimana menyelesaikan dampak yang ditimbulkan dari pemilu serentak tahun 2019 untuk mewujudkan pemilu ideal tahun-tahun berikutnya?

Sedikitnya ada dua dampak pemilu serentak yang perlu segera diatasi oleh pemerintahan baru.

Pertama, proses teknis pemungutan dan perhitungan surat suara yang lamban hingga memakan korban jiwa hingga ratusan. Dengan alasan apa pun, ini tidak dapat dibenarkan.

Tudingan praktik kecurangan juga timbul sebagai dampak dari pelannya menghitung surat suara, ditambah kesalahan input terjadi di mana-mana.

Kedua, mekanisme pencoblosan dengan banyaknya kertas suara juga dianggap membuat tingkat rasionalitas pemilih dalam menentukan siapa wakilnya di lembaga legislatif cenderung rendah.

Padahal, fungsi legislatif tidak kalah penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Dalam hal teknis pelaksanaan pemilu, pemungutan suara secara e-voting yang telah dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam pemilihan kepala desa di beberapa wilayah dan rencananya akan diimplementasikan pada pemilihan kepala daerah Desember mendatang dapat digunakan.

Sistem elektronik menurut BPPT dapat menghemat waktu, baik saat pemungutan maupun penghitungan suara. Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik yang kemudian akan diperiksa mesin khusus dan dikonfirmasi dengan sidik jari.

Surat suara elektronik yang sudah terisi akan langsung terdaftar ke server sistem dan terkirim ke website Komisi Pemilihan Umum.

Mekanisme lain yang dapat menjadi alternatif adalah sistem penghitungan secara elektronik, seperti yang dilakukan oleh Filipina.

Dalam pelaksanaannya, pemilu di Filipina masih secara manual, di mana pemilih datang ke TPS untuk memberikan suaranya menggunakan model kertas suara, tapi penghitungan dan rekapitulasinya dilakukan secara elektronik menggunakan sistem yang memiliki sinyal transmisi jalur khusus dan tidak dapat diretas untuk mengubah hasil.

Pemilih berdaulat

Berbeda dengan pemilu serentak tahun 2019, Kemitraan (Kitab Hukum Pemilu, 2015) mengusulkan mekanisme pemilu serentak dalam dua tahap.

Tahap pertama pemilu nasional untuk memilih calon presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR. Tahap kedua pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati/walikota, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dilakukan berjarak 2,5 tahun.

Implementasi ini dapat menaikkan tingkat rasionalitas pemilih. Dengan 3 surat suara untuk pemilu nasional dan 4 surat suara untuk tingkat daerah, jumlah tersebut masih ideal bagi pemilih. Mengingat sebelum pemilu serentak, pemilih terbiasa dihadapkan pada maksimal 4 kertas suara, yakni anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pada sisi lain, mekanisme pemilu serentak (nasional dan lokal) dapat memperkuat kedaulatan pemilih karena pemilih akan menuntut akuntabilitas penyelenggara negara hasil pemilu nasional pada pemilu lokal.

Sebaliknya, pemilih akan menuntut akuntabilitas penyelenggara negara hasil pemilu lokal pada pemilu nasional.

Jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah memberikan waktu bagi pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.

Dalam pemilu daerah, pemilih dapat menghukum partai pengusung presiden dan anggota DPR apabila kinerjanya dianggap kurang baik.

Pun sebaliknya, apresiasi dengan cara memilih calon yang diusung akan dilakukan apabila kinerja kadernya di lembaga eksekutif maupun legislatif mumpuni.

Dengan demikian, tidak hanya presiden yang akan disorot kinerjanya, tetapi juga anggota DPR merasa diawasi oleh konstituennya, sehingga tidak akan seenaknya bolos sidang, lamban dalam mengesahkan UU dan banyak membuat kontroversi yang kontraproduktif terhadap kinerja pemerintah.

Pemilih yang berdaulat akan membuat partai politik dituntut bekerja secara optimal dalam mengawasi kinerja kader-kadernya di legialatif dan eksekutif, agar tidak membuat kesalahan yang dapat menurunkan elektabilitas partainya.

Partai juga terdorong untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, sosialisasi hingga rekrutmen, untuk menjaga loyalitas konstituennya.

Melihat dinamika yang terjadi, UU Pemilu sudah pasti akan direvisi. Kemitraan mengusulkan pentingnya menggabungkan regulasi terkait pemilu menjadi satu undang-undang, kitab hukum pemilu.

Saat ini, kita memiliki 4 regulasi terkait pemilu, di antaranya UU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; UU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; serta UU tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Cukup banyak negara yang sudah mengadopsi penggabungan sejumlah undang-undang pemilu, salah satunya Filipina yang memiliki "The Omnibus Election Code of The Philippines".

Pada akhirnya, pemilu ideal tidak hanya mampu menyelesaikan silang sengkarut teknis pelaksanaan pemilihan umum, tetapi juga dapat memberikan kedaulatan sebesar-besarnya kepada setiap pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com