Salin Artikel

Mewujudkan Pemilu Ideal

Versi terakhir UU Pemilu yang dihasilkan oleh DPR dianggap tidak ideal. Oleh karenanya, beberapa pihak dan kelompok masyarakat melakukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah sistem pemilihan umum secara serentak.

Implementasi keputusan pemilu serentak telah melalui serangkaian pertimbangan, di antaranya untuk menciptakan proses negosiasi dan koalisi strategis antar partai politik untuk kepentingan jangka panjang, menghemat biaya pelaksanaan dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.

Pemilu serentak juga dinilai sesuai dengan logika hukum Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Oleh karenanya, pemilu serentak layak dilanjutkan.

Pertanyaannya, bagaimana menyelesaikan dampak yang ditimbulkan dari pemilu serentak tahun 2019 untuk mewujudkan pemilu ideal tahun-tahun berikutnya?

Sedikitnya ada dua dampak pemilu serentak yang perlu segera diatasi oleh pemerintahan baru.

Pertama, proses teknis pemungutan dan perhitungan surat suara yang lamban hingga memakan korban jiwa hingga ratusan. Dengan alasan apa pun, ini tidak dapat dibenarkan.

Tudingan praktik kecurangan juga timbul sebagai dampak dari pelannya menghitung surat suara, ditambah kesalahan input terjadi di mana-mana.

Kedua, mekanisme pencoblosan dengan banyaknya kertas suara juga dianggap membuat tingkat rasionalitas pemilih dalam menentukan siapa wakilnya di lembaga legislatif cenderung rendah.

Padahal, fungsi legislatif tidak kalah penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Dalam hal teknis pelaksanaan pemilu, pemungutan suara secara e-voting yang telah dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam pemilihan kepala desa di beberapa wilayah dan rencananya akan diimplementasikan pada pemilihan kepala daerah Desember mendatang dapat digunakan.

Sistem elektronik menurut BPPT dapat menghemat waktu, baik saat pemungutan maupun penghitungan suara. Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik yang kemudian akan diperiksa mesin khusus dan dikonfirmasi dengan sidik jari.

Surat suara elektronik yang sudah terisi akan langsung terdaftar ke server sistem dan terkirim ke website Komisi Pemilihan Umum.

Mekanisme lain yang dapat menjadi alternatif adalah sistem penghitungan secara elektronik, seperti yang dilakukan oleh Filipina.

Dalam pelaksanaannya, pemilu di Filipina masih secara manual, di mana pemilih datang ke TPS untuk memberikan suaranya menggunakan model kertas suara, tapi penghitungan dan rekapitulasinya dilakukan secara elektronik menggunakan sistem yang memiliki sinyal transmisi jalur khusus dan tidak dapat diretas untuk mengubah hasil.

Pemilih berdaulat

Berbeda dengan pemilu serentak tahun 2019, Kemitraan (Kitab Hukum Pemilu, 2015) mengusulkan mekanisme pemilu serentak dalam dua tahap.

Tahap pertama pemilu nasional untuk memilih calon presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR. Tahap kedua pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati/walikota, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dilakukan berjarak 2,5 tahun.

Implementasi ini dapat menaikkan tingkat rasionalitas pemilih. Dengan 3 surat suara untuk pemilu nasional dan 4 surat suara untuk tingkat daerah, jumlah tersebut masih ideal bagi pemilih. Mengingat sebelum pemilu serentak, pemilih terbiasa dihadapkan pada maksimal 4 kertas suara, yakni anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pada sisi lain, mekanisme pemilu serentak (nasional dan lokal) dapat memperkuat kedaulatan pemilih karena pemilih akan menuntut akuntabilitas penyelenggara negara hasil pemilu nasional pada pemilu lokal.

Sebaliknya, pemilih akan menuntut akuntabilitas penyelenggara negara hasil pemilu lokal pada pemilu nasional.

Jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah memberikan waktu bagi pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.

Dalam pemilu daerah, pemilih dapat menghukum partai pengusung presiden dan anggota DPR apabila kinerjanya dianggap kurang baik.

Pun sebaliknya, apresiasi dengan cara memilih calon yang diusung akan dilakukan apabila kinerja kadernya di lembaga eksekutif maupun legislatif mumpuni.

Dengan demikian, tidak hanya presiden yang akan disorot kinerjanya, tetapi juga anggota DPR merasa diawasi oleh konstituennya, sehingga tidak akan seenaknya bolos sidang, lamban dalam mengesahkan UU dan banyak membuat kontroversi yang kontraproduktif terhadap kinerja pemerintah.

Pemilih yang berdaulat akan membuat partai politik dituntut bekerja secara optimal dalam mengawasi kinerja kader-kadernya di legialatif dan eksekutif, agar tidak membuat kesalahan yang dapat menurunkan elektabilitas partainya.

Partai juga terdorong untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, sosialisasi hingga rekrutmen, untuk menjaga loyalitas konstituennya.

Melihat dinamika yang terjadi, UU Pemilu sudah pasti akan direvisi. Kemitraan mengusulkan pentingnya menggabungkan regulasi terkait pemilu menjadi satu undang-undang, kitab hukum pemilu.

Saat ini, kita memiliki 4 regulasi terkait pemilu, di antaranya UU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; UU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; serta UU tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Cukup banyak negara yang sudah mengadopsi penggabungan sejumlah undang-undang pemilu, salah satunya Filipina yang memiliki "The Omnibus Election Code of The Philippines".

Pada akhirnya, pemilu ideal tidak hanya mampu menyelesaikan silang sengkarut teknis pelaksanaan pemilihan umum, tetapi juga dapat memberikan kedaulatan sebesar-besarnya kepada setiap pemilih.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/16111461/mewujudkan-pemilu-ideal

Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke