Dalam pelaksanaannya, pemilu di Filipina masih secara manual, di mana pemilih datang ke TPS untuk memberikan suaranya menggunakan model kertas suara, tapi penghitungan dan rekapitulasinya dilakukan secara elektronik menggunakan sistem yang memiliki sinyal transmisi jalur khusus dan tidak dapat diretas untuk mengubah hasil.
Pemilih berdaulat
Berbeda dengan pemilu serentak tahun 2019, Kemitraan (Kitab Hukum Pemilu, 2015) mengusulkan mekanisme pemilu serentak dalam dua tahap.
Tahap pertama pemilu nasional untuk memilih calon presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR. Tahap kedua pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati/walikota, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dilakukan berjarak 2,5 tahun.
Implementasi ini dapat menaikkan tingkat rasionalitas pemilih. Dengan 3 surat suara untuk pemilu nasional dan 4 surat suara untuk tingkat daerah, jumlah tersebut masih ideal bagi pemilih. Mengingat sebelum pemilu serentak, pemilih terbiasa dihadapkan pada maksimal 4 kertas suara, yakni anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pada sisi lain, mekanisme pemilu serentak (nasional dan lokal) dapat memperkuat kedaulatan pemilih karena pemilih akan menuntut akuntabilitas penyelenggara negara hasil pemilu nasional pada pemilu lokal.
Sebaliknya, pemilih akan menuntut akuntabilitas penyelenggara negara hasil pemilu lokal pada pemilu nasional.
Jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah memberikan waktu bagi pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.
Dalam pemilu daerah, pemilih dapat menghukum partai pengusung presiden dan anggota DPR apabila kinerjanya dianggap kurang baik.
Pun sebaliknya, apresiasi dengan cara memilih calon yang diusung akan dilakukan apabila kinerja kadernya di lembaga eksekutif maupun legislatif mumpuni.
Dengan demikian, tidak hanya presiden yang akan disorot kinerjanya, tetapi juga anggota DPR merasa diawasi oleh konstituennya, sehingga tidak akan seenaknya bolos sidang, lamban dalam mengesahkan UU dan banyak membuat kontroversi yang kontraproduktif terhadap kinerja pemerintah.
Pemilih yang berdaulat akan membuat partai politik dituntut bekerja secara optimal dalam mengawasi kinerja kader-kadernya di legialatif dan eksekutif, agar tidak membuat kesalahan yang dapat menurunkan elektabilitas partainya.
Partai juga terdorong untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, sosialisasi hingga rekrutmen, untuk menjaga loyalitas konstituennya.
Melihat dinamika yang terjadi, UU Pemilu sudah pasti akan direvisi. Kemitraan mengusulkan pentingnya menggabungkan regulasi terkait pemilu menjadi satu undang-undang, kitab hukum pemilu.
Saat ini, kita memiliki 4 regulasi terkait pemilu, di antaranya UU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; UU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; serta UU tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Cukup banyak negara yang sudah mengadopsi penggabungan sejumlah undang-undang pemilu, salah satunya Filipina yang memiliki "The Omnibus Election Code of The Philippines".
Pada akhirnya, pemilu ideal tidak hanya mampu menyelesaikan silang sengkarut teknis pelaksanaan pemilihan umum, tetapi juga dapat memberikan kedaulatan sebesar-besarnya kepada setiap pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.