Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

Mewujudkan Pemilu Ideal

Kompas.com - 30/04/2019, 16:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam pelaksanaannya, pemilu di Filipina masih secara manual, di mana pemilih datang ke TPS untuk memberikan suaranya menggunakan model kertas suara, tapi penghitungan dan rekapitulasinya dilakukan secara elektronik menggunakan sistem yang memiliki sinyal transmisi jalur khusus dan tidak dapat diretas untuk mengubah hasil.

Pemilih berdaulat

Berbeda dengan pemilu serentak tahun 2019, Kemitraan (Kitab Hukum Pemilu, 2015) mengusulkan mekanisme pemilu serentak dalam dua tahap.

Tahap pertama pemilu nasional untuk memilih calon presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR. Tahap kedua pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati/walikota, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dilakukan berjarak 2,5 tahun.

Implementasi ini dapat menaikkan tingkat rasionalitas pemilih. Dengan 3 surat suara untuk pemilu nasional dan 4 surat suara untuk tingkat daerah, jumlah tersebut masih ideal bagi pemilih. Mengingat sebelum pemilu serentak, pemilih terbiasa dihadapkan pada maksimal 4 kertas suara, yakni anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pada sisi lain, mekanisme pemilu serentak (nasional dan lokal) dapat memperkuat kedaulatan pemilih karena pemilih akan menuntut akuntabilitas penyelenggara negara hasil pemilu nasional pada pemilu lokal.

Sebaliknya, pemilih akan menuntut akuntabilitas penyelenggara negara hasil pemilu lokal pada pemilu nasional.

Jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah memberikan waktu bagi pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.

Dalam pemilu daerah, pemilih dapat menghukum partai pengusung presiden dan anggota DPR apabila kinerjanya dianggap kurang baik.

Pun sebaliknya, apresiasi dengan cara memilih calon yang diusung akan dilakukan apabila kinerja kadernya di lembaga eksekutif maupun legislatif mumpuni.

Dengan demikian, tidak hanya presiden yang akan disorot kinerjanya, tetapi juga anggota DPR merasa diawasi oleh konstituennya, sehingga tidak akan seenaknya bolos sidang, lamban dalam mengesahkan UU dan banyak membuat kontroversi yang kontraproduktif terhadap kinerja pemerintah.

Pemilih yang berdaulat akan membuat partai politik dituntut bekerja secara optimal dalam mengawasi kinerja kader-kadernya di legialatif dan eksekutif, agar tidak membuat kesalahan yang dapat menurunkan elektabilitas partainya.

Partai juga terdorong untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, sosialisasi hingga rekrutmen, untuk menjaga loyalitas konstituennya.

Melihat dinamika yang terjadi, UU Pemilu sudah pasti akan direvisi. Kemitraan mengusulkan pentingnya menggabungkan regulasi terkait pemilu menjadi satu undang-undang, kitab hukum pemilu.

Saat ini, kita memiliki 4 regulasi terkait pemilu, di antaranya UU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; UU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; serta UU tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Cukup banyak negara yang sudah mengadopsi penggabungan sejumlah undang-undang pemilu, salah satunya Filipina yang memiliki "The Omnibus Election Code of The Philippines".

Pada akhirnya, pemilu ideal tidak hanya mampu menyelesaikan silang sengkarut teknis pelaksanaan pemilihan umum, tetapi juga dapat memberikan kedaulatan sebesar-besarnya kepada setiap pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com