JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), ke tingkat penuntutan.
Ketiga tersangka itu adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
"Penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Senin (15/4/2019).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora
Rencananya, sidang terhadap tiga tersangka tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Febri, KPK sudah memeriksa 20 orang saksi dari beragam unsur untuk tiga tersangka.
"Tersangka sekurangnya (diperiksa) masing-masing sebanyak 2 kali," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.
Baca juga: Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Kembali Periksa Staf Pribadi Menpora
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.