JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap, mayoritas putusan perkara korupsi masih tergolong ringan. Data tersebut merujuk pada kajian ICW sepanjang 2018.
ICW mengumpulkan data putusan perkara korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
Pengumpulan data dilakukan sejak 1 Januari-31 Desember 2018.
"Dari pengolahan putusan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung yang kami pantau, didapatkan rata-rata keseluruhan putusan terdakwa perkara korupsi tahun 2018 selama 2 tahun 5 bulan," kata peneliti ICW Lalola Easter dalam diskusi "Koruptor Belum Dihukum Maksimal", di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Baca juga: Soal PNS Koruptor, 1.372 Orang Sudah Dipecat dengan Tidak Hormat, 1.124 Belum
Hasil pemantauan ICW pada tahun 2018 ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada tiga tingkatan pengadilan.
Secara keseluruhan ICW kemudian membagi vonis perkara korupsi ke 8 kategori.
Berikut rinciannya:
"Secara umum tren putusan pada masing-masing tingkat pengadilan sejak 2016 mengalami peningkatan meskipun tidak secara signifikan," kata Lalola.
Baca juga: ICW: Kerugian Negara akibat Korupsi pada 2018 Capai Rp 9,29 Triliun
Pada 2016, rata-rata vonis perkara korupsi secara keseluruhan 2 tahun 2 bulan. Sementara, pada 2017, rata-rata yang diperoleh sama dengan tahun 2016, 2 tahun 2 bulan.
"ICW memahami penjatuhan putusan dipengaruhi berbagai hal. Namun, mengingat seriusnya masalah korupsi di Indonesia, sektor penegakan hukum diharap menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui hukuman yang menjerakan terdakwa," kata dia.
Selain pidana penjara, Lalola berharap hukuman secara finansial, seperti pembayaran uang pengganti bisa dimaksimalkan.
Hal itu untuk meningkatkan efek jera bagi pelaku sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.