JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan peraturan menteri terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang divonis bersalah karena kasus korupsi.
Peraturan menteri itu berisi sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang lambat melakukan pemecatan terhadap PNS koruptor.
"Sanksi bisa berupa pemecatan sekretaris daerah, atau langsung kepada PPK itu sendiri," ujar aktivis ICW Egi Primayogha di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Baca juga: Sebanyak 800.000 Orang Tanda Tangan Petisi Pecat PNS Koruptor yang Masih Digaji
Menurut Egi, peraturan menteri itu dapat ditindaklanjuti langsung oleh menteri atau kepala badan di tingkat nasional.
Sementara, di tingkat daerah kepada bupati, wali kota atau gubernur.
Egi mengatakan, berdasarkan hasil audiensi, pihak Kemendagri merespon dengan baik desakan ICW mengenai pemecatan PNS koruptor.
Menurut Egi, Kemendagri mengupayakan pemecatan selesai pada 30 April 2019.
Baca juga: MA Diminta Proaktif Dukung Percepatan Pemecatan PNS Koruptor
Menurut data yang diperoleh ICW, per Januari 2019, terdapat 1.466 PNS koruptor yang belum dipecat. Padahal, putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.
"Pasca permendagri itu, Mendagri harus benar-benar memastikan bahwa peraturan ditaati oleh PPK di tingkat pusat dan daerah," kata Egi.