JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk menagih tindak lanjut pemecatan 1.466 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Sesuai tenggat waktu, pemecatan tersebut sehatusnya selesai pada April 2019.
"Kemendagri adalah salah satu kementerian yang tanda tangani surat keputusan bersama 3 menteri tentang pemecatan PNS korupsi," ujar aktivis ICW Tibiko Zabar di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Baca juga: MA Diminta Proaktif Dukung Percepatan Pemecatan PNS Koruptor
Menurut Biko, proses pemecatan PNS terkesan lambat dan jalan di tempat.
Seharusnya, pemecatan selesai pada Desember 2018. Namun, karena tak tercapai, kementerian dan lembaga memperpanjang batas waktu pemecatan hingga April 2019.
Menurut Biko, lambatnya proses pemecatan disebabkan beberapa alasan. Misalnya, lambatnya proses birokrasi dan administrasi di masing-masing lembaga atau instansi.
Baca juga: Kemendagri Buat Permen, Sekda Bakal Dipecat jika Lambat Pecat PNS Koruptor
Selain itu, ada pengaduan mengenai sulitnya memecat pegawai, karena pejabat yang terkait yang berwenang melakukan pemecatan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Menurut ICW, lambatnya pemecatan PNS koruptor sama saja menimbulkan kerugian keuangan negara sebab pegawai tersebut akan terus mendapatkan gaji dari pemerintah.
Terkait hal ini, ICW telah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan meminta laporan potensi kerugian negara akibat lambatnya pemecatan terhadap 1.466 PNS koruptor.