Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Laporan Dana Kampanye Paling Lambat Diserahkan 2 Mei

Kompas.com - 26/04/2019, 12:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu masih dibuka hingga 2 Mei 2019.

Tahapan penyerahan LPPDK itu memang berlangsung hingga 15 hari setelah pemungutan suara. 

"Maksimal 15 hari setelah pemungutan suara, maksimal 2 Mei harus sudah setor semua," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Baca juga: Pasangan Capres-Cawapres Diingatkan Jujur dalam Pelaporan Dana Kampanye

Peserta pemilu yang dimaksud meliputi pasangan calon presiden dan wakil presiden atau tim kampanye, calon anggota DPD, dan partai politik.

LPPDK diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Kemudian, akuntan publik akan melakukan audit dan hasilnya diserahkan ke KPU.

Menurut Hasyim, jika peserta pemilu tak laporkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan, calon terpilih tidak akan ditetapkan atau keterpilihannya dibatalkan.

Baca juga: Bawaslu Diminta Awasi Manipulasi Dana Kampanye

 

Kursi untuk calon terpilih itu untuk selanjutnya dikosongkan dan tidak diisi oleh calon terpilih lain.

"Sanksinya itu kemudian konsekuensinya nanti sekira dapat kursi ada calon terpilih, calon terpilih tidak ditetapkan. Kursinya nganggur, kosong," ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, hingga hari ini baru satu partai politik yang menyerahkan LPPDK.

Baca juga: Caleg PAN Ditangkap Kasus Penggelapan Uang, Diduga untuk Dana Kampanye

Menegaskan pernyataan Hasyim, Ketua KPU Arief Budiman meminta peserta pemilu untuk mematuhi jadwal penyerahan LPPDK.

"Saya ingin mengingatkan kemarin ketika memberi pengarahan kepada peserta pemilu dan kantor akuntan publiknya, mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat," tegasnya.

Kompas TV Dua partai politik di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dicoret atau dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum RI. Pembatalan atau pencoretan 2 partai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pekalongan yakni Partai Garuda dan PKPI dikarenakan 2 partai ini tidak memiliki daftar calon legislatif. Selain itu juga merujuk pada pasal 334 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye. Dengan demikian Kabupaten Pekalongan hanya diikuti oleh 14 partai politik peserta Pemilu pada April 2019 mendatang. Selain itu untuk menyosialisasikan pencoretan 2 parpol ini KPU Kabupaten Pekalongan mengundang PPK dan PPS. Mereka diberitahu apabila ada warga yang mencoblos Partai Garuda dan PKPI suaranya tidak sah. #PartaiGaruda #PKPI #Pekalongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com