Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakaran Kotak Suara di Papua, Fadli Zon Pertanyakan Peran KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 24/04/2019, 17:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan tugas penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu atas terjadinya pembakaran kotak suara di Papua. Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu seharusnya mengawal penyelenggara Pemilu hingga ke daerah

"Lantas apa tugasnya penyelenggara pemilu? KPU dan Bawaslu di mana? Polisi di mana yang katanya mengamankan Pemilu. Jadi jangan hanya mengamankan di kota kemudian di daerah dibiarkan," kata Fadli saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: Polisi Investigasi Akun Penyebar Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua

Fadli menyayangkan terjadi pembakaran kotak suara tersebut. Menurut dia, jika video pembakaran kotak suara itu asli, maka hal itu dinilai sebagai penghinaan terhadap sistem demokrasi.

"Apalagi ada videonya dan kalau itu asli dan benar-benar terjadi itu sebagai bencana dan penghinaan terhadap sistem demokrasi kita," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi rekaman video pembakaran surat suara dan kotak suara pemilu di Papua.

Baca juga: Polri Sebut Surat Suara yang Dibakar di Papua merupakan Logistik Tak Terpakai

Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, peristiwa dalam rekaman video tersebut benar adanya.

"Saya sudah konfirmasi ke Ketua KPU Papua. Kejadian terjadi kemarin tanggal 23 April 2019, di distrik Tingginambut," kata Ketua Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: Bawaslu: Pembakaran Surat Suara di Papua Terjadi Usai Penghitungan Suara

Ilham mengatakan, berdasar laporan Ketua KPU Puncak Jaya yang disampaikan oleh Ketua KPU Papua, pemilu di distrik tersebut berjalan lancar kotak suara juga sudah disimpan di kantor distrik.

Saat ini, KPU tengah menyelidiki detail peristiwa pembakaran.

"Sekarang sedang diinvestigasi siapa pelaku pembakaran, berapa TPS kotak dan surat suara yang dibakar," ujar Ilham.

Kompas TV Polisi menangkap seorang anggota satuan pengamanan atau satpam bank yang menyebar informasi bohong di sosial media. Pelaku dicari polisi karena menyebar konten hoaks di akun Facebook dan Instagram pada 17 April lalu. Ia ditangkap setelah menyebar video seolah-olah polisi ingin membuka paksa kotak suara di Tasikmalaya, Jawa Barat. Padahal kejadian sebenarnya, polisi sedang mengamankan lokasi penyimpanan kotak suara di kantor kecamatan di Tasikmalaya, Jawa Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang ITE dan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. #SebarHoaks #VideoHoaks #KotakSuara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com