JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, peristiwa pembakaran surat suara dan kotak suara di Puncak Jaya Papua terjadi usai penghitungan suara.
"(Peristiwa pembakaran surat dan kotak suara) Puncak Jaya itu setelah selesai penghitungan itu kejadiannya," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Menurut Bagja, kejadian ini meliputi lima distrik di Puncak Jaya.
Saat ini, Bawaslu tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.
"Sekarang teman-teman Bawaslu Puncak Jaya dan Papua ke distrik yang bersangkutan ke distrik itu kemudian kita selidiki kenapa," ujar Bagja.
Baca juga: KPU Benarkan Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan rekaman video pembakaran surat suara dan kotak suara pemilu di Papua, yang tersebar di media sosial.
"Saya sudah konfirmasi ke Ketua KPU Papua. Kejadian terjadi kemarin tanggal 23 April 2019, di distrik Tingginambut," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Dalam video, orang yang merekam kejadian ini menyebut, logistik dibakar lantaran kecewa pada pelaksanaan pemungutan suara.
Baca juga: Polda Papua Klarifikasi Video Pembakaran Logistik Pemilu di Distrik Tingginambut
Sebab, warga hanya mendapat surat suara pemilu legislatif dan tak mendapat surat suara pilpres.
Ia juga mengatakan, pemungutan suara pilpres di wilayah itu menggunakan sistem noken atau ikat. Warga merasa sistem ini tidak adil.
KPU menerapkan sistem noken di 12 kabupaten di Papua. Penetapan penggunaan sistem noken/ikat ini tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.
"Jadi ada 12 kabupaten yang gunakan sistem noken, tapi ada 5 kabupaten yang menggunakan dua sistem, coblos dan noken," ujar Ketua KPU Papua Theodorus Kossay ketika dihubungi melalui telepon, Senin (15/04/2019).
Sebanyak 12 kabupaten ini, yaitu Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya dan Dogiya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.