Pembakaran tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.
"Betul itu kejadiannya dibakar sisa-sisa dari logistik pemilu yang tidak dipakai pada saat 17 April kemarin karena di sana sistemnya sistem noken," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Dedi menuturkan bahwa pembakaran tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan logistik yang tidak terpakai.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan keputusan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pembakaran tersebut juga sudah dimuat dalam berita acara.
"Kemudian logistik pemilu yang tidak dipakai cukup banyak sehingga dimusnahkan biar tidak terjadi penyalahgunaan oleh orang-orang tertentu," ungkap Dedi.
Ia menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah mengecek peristiwa tersebut.
Sebelumnya beredar rekaman video pembakaran surat dan kotak suara di Papua. Video berdurasi lima menit itu ramai diperbincangkan di media sosial.
Orang yang merekam kejadian ini menyebut, logistik dibakar lantaran kecewa pada pelaksanaan pemungutan suara. Sebab, warga hanya mendapat surat suara pemilu legislatif dan tak mendapat surat suara pilpres.
Ia juga mengatakan, pemungutan suara pilpres di wilayah itu menggunakan sistem noken atau ikat. Warga merasa sistem ini tidak adil.
Untuk diketahui, KPU menerapkan sistem noken di 12 kabupaten di Papua. Penetapan penggunaan sistem noken/ikat ini tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.
Sebanyak 12 kabupaten ini meliputi Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya, dan Dogiyai.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/24/15312131/polri-sebut-surat-suara-yang-dibakar-di-papua-merupakan-logistik-tak