Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Caleg Komplain Surat Suara DPRD Tertukar Daerah Pemilihan

Kompas.com - 17/04/2019, 14:57 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Rachmawati

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Proses pemilihan umum di Kota Semarang, Jawa Tengah diwarnai dengan tertukarnya surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah pemilihan lain.

Salah satunya terjadi di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Akibat kesalahan distribusi, para calon legislatif (caleg) di Dapil tersebut protes ke kantor kelurahan terkait, Rabu (17/4/2019).

Para caleg meminta agar pelaksanaan coblosan di TPS dihentikan, sembari menunggu surat suara yang sesuai dapilnya dipenuhi.

Baca juga: Walikota Semarang Minta PNS Awasi Praktik Politik Uang di Pemilu

Abdul Majid, Caleg Partai Gerindra dari Dapil 6, mengatakan, setidaknya ada 9 TPS yang surat suara DPRD tertukar di dapil lain. Wilayah Kembangarum masuk Dapil 6 Semarang, namun di surat suara justru berisikan Dapil 5 dan Dapil 3.

Mereka meminta agar proses dihentikan. Jika dilanjutkan, mereka mengaku dirugikan.

"Kertas suara caleg dapil 6 tidak ada. Warga mau nyoblos nama saya tapi tidak ada namanya di surat suara," ucap Majid.

Hal sama disampaikan caleg dari Partai Golkar Dapil 6, Ali Budi Santoso. Pihaknya meminta petugas menghentikan proses.

"Kembangarum itu basis saya. Kalau seperti ini saya rugi," ucapnya.

Ketua KPPS TPS 44, Sularso membernarkan jika di TPS tempatnya ada surat suara yang tertukar. Surat suara yang seharusnya Dapil 6 tertukar Dapil 5.

Lantaran bermasalah, proses pencoblosan sempat dihentikan sementara.

"Dihentikan dulu, menunggu sampai surat suara datang," ujarnya.

Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah di sela kunjungannya di Lapas Kedungpane Semarang saat dikonfirmasi Kompas.com mengungkapkan memang ada surat suara di beberapa TPS di Kota Semarang yang tertukar dengan daerah lain.

Abhan tidak spesifik menyebut daerah mana, namun persoalan itu langsung diantisipasi.

"Ada TPS yang surat suara calon anggota DPRD Kota Semarang antar daerah pemilihan," ujar Abhan.

Atas tertukarnya surat suara, panitia TPS berkoordinasi dengan KPU bergerak cepat untuk menukar dengan daerah lain.

Baca juga: Meriahkan Pemilu 2019, Dua TPS di Jawa Tengah Didesain Unik

Bawaslu menyebut, surat suara yang tertukar tidak akan sampai mengganggu tahapan pencoblosan.

"Diketahuinya pagi, jadi bisa langsung ditukar kembali," tambahnya.

Jika memang di wilayah yang tertukar ada surat suara yang tercoblos, akan dinyatakan sah dan masuk suara partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com