SEMARANG, KOMPAS.com - Proses pemilihan umum di Kota Semarang, Jawa Tengah diwarnai dengan tertukarnya surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah pemilihan lain.
Salah satunya terjadi di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Akibat kesalahan distribusi, para calon legislatif (caleg) di Dapil tersebut protes ke kantor kelurahan terkait, Rabu (17/4/2019).
Para caleg meminta agar pelaksanaan coblosan di TPS dihentikan, sembari menunggu surat suara yang sesuai dapilnya dipenuhi.
Baca juga: Walikota Semarang Minta PNS Awasi Praktik Politik Uang di Pemilu
Abdul Majid, Caleg Partai Gerindra dari Dapil 6, mengatakan, setidaknya ada 9 TPS yang surat suara DPRD tertukar di dapil lain. Wilayah Kembangarum masuk Dapil 6 Semarang, namun di surat suara justru berisikan Dapil 5 dan Dapil 3.
Mereka meminta agar proses dihentikan. Jika dilanjutkan, mereka mengaku dirugikan.
"Kertas suara caleg dapil 6 tidak ada. Warga mau nyoblos nama saya tapi tidak ada namanya di surat suara," ucap Majid.
Hal sama disampaikan caleg dari Partai Golkar Dapil 6, Ali Budi Santoso. Pihaknya meminta petugas menghentikan proses.
"Kembangarum itu basis saya. Kalau seperti ini saya rugi," ucapnya.
Ketua KPPS TPS 44, Sularso membernarkan jika di TPS tempatnya ada surat suara yang tertukar. Surat suara yang seharusnya Dapil 6 tertukar Dapil 5.
Lantaran bermasalah, proses pencoblosan sempat dihentikan sementara.
"Dihentikan dulu, menunggu sampai surat suara datang," ujarnya.
Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah di sela kunjungannya di Lapas Kedungpane Semarang saat dikonfirmasi Kompas.com mengungkapkan memang ada surat suara di beberapa TPS di Kota Semarang yang tertukar dengan daerah lain.
Abhan tidak spesifik menyebut daerah mana, namun persoalan itu langsung diantisipasi.
"Ada TPS yang surat suara calon anggota DPRD Kota Semarang antar daerah pemilihan," ujar Abhan.
Atas tertukarnya surat suara, panitia TPS berkoordinasi dengan KPU bergerak cepat untuk menukar dengan daerah lain.
Baca juga: Meriahkan Pemilu 2019, Dua TPS di Jawa Tengah Didesain Unik
Bawaslu menyebut, surat suara yang tertukar tidak akan sampai mengganggu tahapan pencoblosan.
"Diketahuinya pagi, jadi bisa langsung ditukar kembali," tambahnya.
Jika memang di wilayah yang tertukar ada surat suara yang tercoblos, akan dinyatakan sah dan masuk suara partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.