Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Harus Pemilih Tahu Sebelum Datang ke TPS

Kompas.com - 17/04/2019, 06:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pemungutan suara serentak telah tiba. Rabu, 17 April 2019 adalah saatnya warga negara Indonesia gunakan hak pilihnya.

Sebelum berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada sejumlah hal yang harus pemilih ketahui. Berikut enam hal yang perlu Anda tahu sebelum berangkat ke TPS:

 

1. Jam buka TPS

TPS buka pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00.

Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?

Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.

Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.

Kehadiran pemilih ini tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jadi, kalau Anda sudah antre untuk mendaftar atau antre menunggu giliran masuk bilik suara, Anda dipastikan boleh mencoblos walaupun waktu sudah menunjukan lewat pukul 13.00.

 

2. Apa yang Perlu Dibawa ke TPS?

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih membawa formulir C6 dan e-KTP.

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS

"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Namun demikian, menurut Ilham, selain e-KTP, pemilih juga boleh membawa identitas lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atau SIM.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Menegaskan pernyataan Viryan, lIham mengatakan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.

Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com