"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.
Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanua dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Bagi pemilih yang pindah TPS
Pemilih tipe ini tetap harus membawa formulir A5 atau form pindah memilih.
Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.
Pemilih juga harus membawa e-KTP atau identitas lainnya.
Ada 5 jenis surat suara dengan 5 warna yang berbeda.
Lima surat suara tersebut adalah surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan warna abu-abu, surat suara untuk pemilihan anggota DPD dengan warna merah, surat suara pemilihan anggota DPR RI warna kuning, surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi warna biru, dan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.
Jika pemilih tak melakukan prosedur pindah memilih atau pindah TPS, maka pemilih akan mendapat lima surat suara tersebut.
Tetapi, jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.
Jika pindah TPS dilakukan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi. Jumlah ini tergantung dari Daerah Pemilihan (Dapil).
Khusus untuk pemilih yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta, hanya akan mendapat empat surat suara. Sebab, tak ada pemilihan tingkat DPRD Kabupaten/Kota di provinsi ini.
Saat datang, pemilih akan diminta C6 Anda sembari menunjukan e-KTP atau identitas lainnya. Untuk pemilih yang pindah memilih, maka petugas akan meminta formulir A5.
Petugas akan mencatat kehadiran pemilih dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang sudah dicatat dalam C7 kemudian akan diminta untuk mengantre sesuai dengan urutan kedatangan. Sampai pada gilirannya, pemilih akan diberi surat suara oleh petugas.
Pemilih yang sudah mendapat surat suara akan melakukan pencoblosan di bilik suara.
Akan ada lima kotak suara di TPS. Masing-masing kotak untuk surat suara pemilihan yang berbeda. Harus diperhatikan, bahwa kotak suara diberi tanda warna yang menyesuaikan warna surat suara.
Setelah selesai, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jarinya ke tinta warna ungu. Hal ini sebagai penanda yang bersangkutan sudah menggunakan hak pilihnya.