Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Harus Pemilih Tahu Sebelum Datang ke TPS

Kompas.com - 17/04/2019, 06:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanua dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Bagi pemilih yang pindah TPS

Pemilih tipe ini tetap harus membawa formulir A5 atau form pindah memilih.

Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.

Pemilih juga harus membawa e-KTP atau identitas lainnya.

 

3. Jumlah surat suara

Ada 5 jenis surat suara dengan 5 warna yang berbeda.

Lima surat suara tersebut adalah surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan warna abu-abu, surat suara untuk pemilihan anggota DPD dengan warna merah, surat suara pemilihan anggota DPR RI warna kuning, surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi warna biru, dan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.

Jika pemilih tak melakukan prosedur pindah memilih atau pindah TPS, maka pemilih akan mendapat lima surat suara tersebut.

Tetapi, jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.

Jika pindah TPS dilakukan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi. Jumlah ini tergantung dari Daerah Pemilihan (Dapil).

Khusus untuk pemilih yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta, hanya akan mendapat empat surat suara. Sebab, tak ada pemilihan tingkat DPRD Kabupaten/Kota di provinsi ini.

 

4. Alur pencoblosan

Saat datang, pemilih akan diminta C6 Anda sembari menunjukan e-KTP atau identitas lainnya. Untuk pemilih yang pindah memilih, maka petugas akan meminta formulir A5.

Petugas akan mencatat kehadiran pemilih dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih yang sudah dicatat dalam C7 kemudian akan diminta untuk mengantre sesuai dengan urutan kedatangan. Sampai pada gilirannya, pemilih akan diberi surat suara oleh petugas.

Pemilih yang sudah mendapat surat suara akan melakukan pencoblosan di bilik suara.

Akan ada lima kotak suara di TPS. Masing-masing kotak untuk surat suara pemilihan yang berbeda. Harus diperhatikan, bahwa kotak suara diberi tanda warna yang menyesuaikan warna surat suara.

Setelah selesai, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jarinya ke tinta warna ungu. Hal ini sebagai penanda yang bersangkutan sudah menggunakan hak pilihnya.

 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com