Salin Artikel

6 Hal yang Harus Pemilih Tahu Sebelum Datang ke TPS

Sebelum berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada sejumlah hal yang harus pemilih ketahui. Berikut enam hal yang perlu Anda tahu sebelum berangkat ke TPS:

 

1. Jam buka TPS

TPS buka pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00.

Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?

Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.

Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.

Kehadiran pemilih ini tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jadi, kalau Anda sudah antre untuk mendaftar atau antre menunggu giliran masuk bilik suara, Anda dipastikan boleh mencoblos walaupun waktu sudah menunjukan lewat pukul 13.00.

 

2. Apa yang Perlu Dibawa ke TPS?

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih membawa formulir C6 dan e-KTP.

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS

"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Namun demikian, menurut Ilham, selain e-KTP, pemilih juga boleh membawa identitas lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atau SIM.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Menegaskan pernyataan Viryan, lIham mengatakan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.

Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.

"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanua dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Bagi pemilih yang pindah TPS

Pemilih tipe ini tetap harus membawa formulir A5 atau form pindah memilih.

Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.

Pemilih juga harus membawa e-KTP atau identitas lainnya.

3. Jumlah surat suara

Ada 5 jenis surat suara dengan 5 warna yang berbeda.

Lima surat suara tersebut adalah surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan warna abu-abu, surat suara untuk pemilihan anggota DPD dengan warna merah, surat suara pemilihan anggota DPR RI warna kuning, surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi warna biru, dan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.

Jika pemilih tak melakukan prosedur pindah memilih atau pindah TPS, maka pemilih akan mendapat lima surat suara tersebut.

Tetapi, jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.

Jika pindah TPS dilakukan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi. Jumlah ini tergantung dari Daerah Pemilihan (Dapil).

Khusus untuk pemilih yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta, hanya akan mendapat empat surat suara. Sebab, tak ada pemilihan tingkat DPRD Kabupaten/Kota di provinsi ini.

 

4. Alur pencoblosan

Saat datang, pemilih akan diminta C6 Anda sembari menunjukan e-KTP atau identitas lainnya. Untuk pemilih yang pindah memilih, maka petugas akan meminta formulir A5.

Petugas akan mencatat kehadiran pemilih dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih yang sudah dicatat dalam C7 kemudian akan diminta untuk mengantre sesuai dengan urutan kedatangan. Sampai pada gilirannya, pemilih akan diberi surat suara oleh petugas.

Pemilih yang sudah mendapat surat suara akan melakukan pencoblosan di bilik suara.

Akan ada lima kotak suara di TPS. Masing-masing kotak untuk surat suara pemilihan yang berbeda. Harus diperhatikan, bahwa kotak suara diberi tanda warna yang menyesuaikan warna surat suara.

Setelah selesai, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jarinya ke tinta warna ungu. Hal ini sebagai penanda yang bersangkutan sudah menggunakan hak pilihnya.

 

5. Jenis surat suara sah

Surat suara harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh KPPS.

Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Sebelum masuk ke bilik, pemilih juga bisa mengecek apakah surat suara ada yang rusak atau tidak. Jika ditemukan surat suara rusak, maka diperbolehkan bagi pemilih untuk meminta surat suara cadangan yang tidak rusak kepada petugas KPPS.

 

6. Cara Mencoblos

Ada yang harus diperhatikan oleh pemilih supaya surat suara yang mereka coblos sah. Sebab, sangat mungkin jika surat suara menjadi tidak sah karena kesalahan mencoblos.

Untuk surat suara presiden/wakil presiden, surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Untuk surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.

Sedangkan pada surat suara DPD, surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut ini:

- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019).

- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/06493411/6-hal-yang-harus-pemilih-tahu-sebelum-datang-ke-tps

Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke