Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan di Sydney

Kompas.com - 16/04/2019, 17:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.

Rekomendasi ini diberikan menyusul adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney dalam tahapan pemungutan suara. Pelanggaran ini menyebabkan pemilih di Sydney tak bisa gunakan hak suaranya.

"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109).

Baca juga: Ada Petisi Minta Pemilu Ulang di Sydney, Ini kata Ketua PPLN Setempat

Menurut Fritz, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang berlangsung Sabtu (13/4/2019).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

 

Didapati fakta bahwa PPLN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos. Tindakan ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya.

"Maka, kami memerintahkan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berada dalam antrean tapi belum menggunakan hak pilih di TPS sesuai mekanisme Undang-Undang," ujar Fritz.

Baca juga: Kendala Pencoblosan di Sydney, KPU Sebut karena Waktu Penyewaan Gedung

Rekomendasi ini dituangkan ke dalam surat yang kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, KPU yang akan menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara susulan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney ,Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.

Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.

"Sydney itu kan jam 6 sore. Ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).

Kompas TV Antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) dalam mengikuti pencoblosan pemilu 2019 di luar negeri sangat tinggi. Dari sejumlah negara yang menyelenggarakan pemungutan suara, terlihat antrean WNI yang ingin memberikan hak suara mereka dalam memilih calon pemimpin dan calon wakil mereka di parlemen untuk lima tahun mendatang. Namun hal ini tidak dibarengi oleh kesiapan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di sejumlah TPS. Salah satunyaricuh pencoblosan di Sydney, Australia. Ratusan WNI yang masuk dalam daftar pemilih khusus tidak bisa menyalurkan hak suara. #PemiluLuarNegeri #Pemilu2019 #PemiluSerentak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com