Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Sandiaga, Wapres Sebut Penurunan Pajak Perusahaan Sedang Dikaji

Kompas.com - 15/04/2019, 16:22 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah sudah dan masih mengkaji wacana penurunan pajak badan usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Kalla menanggapi wacana menurunkan pajak badan usaha untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia. Hal itu disampaikan Sandiaga saat debat kelima Pilpres, Sabtu (13/4/2019).

"Itu selain juga distudi oleh Pak Menko (Perekonomian) dan Menkeu. Di bidang apa pajak itu bisa diinikan (diturunkan). Karena juga memang kalau pengurangan (pajak badan usaha) itu tingkatkan investasi," ujar Kalla.

"Tapi di lain pihak, kalau terlalu cepat (penurunan pajak badan usaha diterapkan), penerimaan negara kurang berarti pembangunan juga akan menurun," lanjut Kalla.

Baca juga: Sandiaga Berjanji akan Potong Pajak untuk Perorangan dan Korporasi

Karena itu, pemerintah masih mengkaji wacana penurunan pajak badan usaha tersebut agar tak salah dalam penerapannya sehingga berakibat pada penurunan penerimaan negara.

"Bisa dihitung perbandingannya. Karena kalau diturunkan pajak itu, investasi bisa naik. Kalau perusahaan untungnya 100 (persen), kemudian pajaknya dikurangi. Dia bisa lebih banyak lagi. Itu teorinya, itu harapannya. Tentu juga dihitung berapa dibutuhkan anggaran kita," lanjut Kalla.

Dalam debat kelima, Sandiaga sebelumnya berjanji untuk memotong pajak untuk perorangan maupun korporasi.

Baca juga: Prabowo: Kita Harus Berani Kejar Mereka yang Selama Ini Hindari Pajak

Menurut Sandiaga, pihaknya di tahap awal akan memangkas pajak perorangan sehingga masyarakat memiliki dana yang lebih untuk keperluan konsumsi.

"Hal ini akan membuat masyarakat lebih banyak konsumsi sehingga banyak yang bekerja. Setelah itu, pajak korporasi juga akan diturunkan untuk menarik investasi," kata Sandiaga, Sabtu (13/4/2019).

Kompas TV Kementerian Keuangan menarik peraturan Menteri Keuangan nomor 21 PMK 010 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini menegaskan kewajiban pembayaran pajak oleh pelaku usaha e-commerce, seperti yang telah diatur sebelumnya. Kewajiban baru adalah melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna e-commerce tersebut. Namun, muncul kerancuan bahwa PMK ini mengatur kewajiban pajak baru. Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut agar tak terjadi kesalahpahaman. #Pajak #PajakECommerce #KementerianKeuangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com