Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Sandiaga, Wapres Sebut Penurunan Pajak Perusahaan Sedang Dikaji

Kompas.com - 15/04/2019, 16:22 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah sudah dan masih mengkaji wacana penurunan pajak badan usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Kalla menanggapi wacana menurunkan pajak badan usaha untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia. Hal itu disampaikan Sandiaga saat debat kelima Pilpres, Sabtu (13/4/2019).

"Itu selain juga distudi oleh Pak Menko (Perekonomian) dan Menkeu. Di bidang apa pajak itu bisa diinikan (diturunkan). Karena juga memang kalau pengurangan (pajak badan usaha) itu tingkatkan investasi," ujar Kalla.

"Tapi di lain pihak, kalau terlalu cepat (penurunan pajak badan usaha diterapkan), penerimaan negara kurang berarti pembangunan juga akan menurun," lanjut Kalla.

Baca juga: Sandiaga Berjanji akan Potong Pajak untuk Perorangan dan Korporasi

Karena itu, pemerintah masih mengkaji wacana penurunan pajak badan usaha tersebut agar tak salah dalam penerapannya sehingga berakibat pada penurunan penerimaan negara.

"Bisa dihitung perbandingannya. Karena kalau diturunkan pajak itu, investasi bisa naik. Kalau perusahaan untungnya 100 (persen), kemudian pajaknya dikurangi. Dia bisa lebih banyak lagi. Itu teorinya, itu harapannya. Tentu juga dihitung berapa dibutuhkan anggaran kita," lanjut Kalla.

Dalam debat kelima, Sandiaga sebelumnya berjanji untuk memotong pajak untuk perorangan maupun korporasi.

Baca juga: Prabowo: Kita Harus Berani Kejar Mereka yang Selama Ini Hindari Pajak

Menurut Sandiaga, pihaknya di tahap awal akan memangkas pajak perorangan sehingga masyarakat memiliki dana yang lebih untuk keperluan konsumsi.

"Hal ini akan membuat masyarakat lebih banyak konsumsi sehingga banyak yang bekerja. Setelah itu, pajak korporasi juga akan diturunkan untuk menarik investasi," kata Sandiaga, Sabtu (13/4/2019).

Kompas TV Kementerian Keuangan menarik peraturan Menteri Keuangan nomor 21 PMK 010 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini menegaskan kewajiban pembayaran pajak oleh pelaku usaha e-commerce, seperti yang telah diatur sebelumnya. Kewajiban baru adalah melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna e-commerce tersebut. Namun, muncul kerancuan bahwa PMK ini mengatur kewajiban pajak baru. Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut agar tak terjadi kesalahpahaman. #Pajak #PajakECommerce #KementerianKeuangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com