Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Bisa Pindah TPS jika Kehabisan Surat Suara

Kompas.com - 15/04/2019, 14:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilih yang tidak mendapat surat suara Pemilu 2019 karena habis bisa pindah ke tempat pemungutan suara (TPS) lain saat Pemilu, Rabu (17/4/2019).

Surat suara di suatu TPS bisa habis ketika seluruh pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut menggunakan surat suaranya.

Di sisi lain, surat suara cadangan sudah dipakai seluruhnya untuk pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jumlah surat suara yang disediakan akan mengikuti jumlah DPT ditambah 2 persen DPT TPS. Dalam satu TPS maksimal ada 300 pemilih yang tercatat di DPT.

Baca juga: Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS?

Sehingga, dalam jumlah maksimal, akan ada 306 surat suara, terdiri dari 300 surat suara untuk pemilih DPT, dan 6 surat suara cadangan.

Dalam kondisi pemilih DPTb atau DPK kehabisan surat suara di TPS, pemilih dapat pindah ke TPS lain.

"Bisa (pindah TPS), tapi nanti harus diarahkan oleh jajaran kami (KPPS). Bukan pemilihnya sendiri datang (ke TPS lain)," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2019).

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Dibawa Pemilih yang Pindah TPS?

Oleh petugas KPPS, pemilih akan dipindahkan ke TPS terdekat yang masih memiliki persediaan surat suara.

"Selama masih ada di satu desa atau kelurahan TPS yang lain nanti bisa dipindahkan ke situ. Tapi nanti diarahkan oleh petugas kami, oleh KPPS di TPS," ujar Viryan.

Aturan soal pindah TPS ini tertuang dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 40 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.

Pasal 40 ayat (5) menyebutkan, "Dalam hal Surat Suara di TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat."

Sementara itu ayat (6) mengatakan, "TPS lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket."

Sementara itu, aturan soal jumlah surat suara dicetak tertuang dalam Pasal 344 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Disebutkan bahwa "jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com