Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPU Pangkas 255 TPS Menjadi 168 TPS di Kuala Lumpur

Kompas.com - 14/04/2019, 20:13 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan di balik pemangkasan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hasyim menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara dengan metode TPS di luar wilayah kantor perwakilan Indonesia di Malaysia harus mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Dan Izin tersebut, kata dia, belum dikeluarkan oleh pemerintah setempat sehingga TPS di beberapa titik harus dipindahkan.

"Pada prinsipnya pemilu di luar negeri metode TPS harus di kantor perwakilan, maka bila membuat di luar kantor perwakilan harus seizin otoritas lokal," ungkap Hasyim melalui keterangan tertulis, Minggu (14/4/2019).

Baca juga: Ada Pengurangan TPS di Malaysia, Ini Kata KPU

"PPLN Kuala Lumpur melalui KBRI sudah ajukan izin sejak awal, tapi hingga tadi malam belum ada respons," lanjutnya.

Maka dari itu, dari total 255 TPS, hanya 168 TPS yang beroperasi.

Rinciannya, terdapat 76 TPS di KBRI Malaysia, 86 TPS di Sekolah Indonesia KL, dan 6 TPS lainnya di Wisma Duta.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Luar Negeri (TKLN) Joko Widodo Ma'ruf Amin di Malaysia, Dato' M Zainul Arifin, Minggu (14/4/2019).

Arifin menuturkan, tiga lokasi TPS berada di KBRI, Wisma Duta dan Sekolah Indonesia KL.

"Pertemuan sore kemarin dengam ketua PPLN KL tidak ada penjelasan mengenai perubahan TPS sehingga kami tidak tahu dan kami terkejut ternyata diubah menjadi 3 TPS," ujar Zainul kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/4/2019).

TKLN berharap penghapusan 255 TPS ini bukan merupakan upaya PPLN KL untuk mengalihkan isu surat suara tercoblos di Bangi dan Kajang.

Baca juga: Ratusan TPS di Kuala Lumpur Dipangkas Jadi Tiga, Pemilih Membeludak

"Kami meyakini akan terjadi gerakan golput yang besar di Malaysia karena juga berdampak kepada pemilih yang ada di negeri lain seperti, Penang, Perlis, Perak, Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Sabah dan Serawak," ucapnya.

Sebelumnya, pada 8 April 2019, KBRI menerbitkan surat edaran nomor 00036/WN/04/2019/07 yang menyebutkan ada 255 lokasi tempat pemungutan suara dan meminta warga untuk memberikan hak suara pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat. Total tercatat 127.044 daftar pemilih tetap.

Kompas TV Untuk mengetahui bagaimana jalannya pemilu yang diikuti WNI di luar negeri. Kita saat ini sudah bersama dengan Jurnalis Kompas TV, Venny Sinuraya yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com