KOMPAS.com – Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapatkan uang pensiun seumur hidup setelah lengser menjadi anggota legislatif di Senayan.
Isu pemberian dana pensiun kembali mencuat akhir-akhir ini menjelang berakhirnya periode jabatan eksekutif juga legislatif, pada 20 Oktober 2019.
Banyak pihak yang merasa tidak sependapat dengan hal ini karena melihat kinerja para anggota dewan yang dinilai tidak memuaskan.
Selain kinerja, DPR juga tercatat oleh KPK sebagai lembaga paling banyak terseret dalam kasus tindak pidana korupsi selama 2017 dan 2018.
Tingkat kepatuhan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota dewan juga paling rendah jika dibandingkan dengan institusi lainnya.
Lalu pantaskah para anggota legislatif pusat ini menerima kucuran dana selepas bertugas?
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, anggota dewan tidak layak mendapatkan fasilitas ini dari negara, apalagi untuk seumur hidupnya.
"Jabatan anggota DPR merupakan jabatan politis yang diterima atas kepercayaan dari rakyat untuk jangka waktu tertentu. Mandat rakyat yang menentukan jabatan tersebut. Dari konteks itu saya kira tak cukup alasan untuk membenarkan dana pensiun ini bagi anggota DPR," kata Lucius.
Baca juga: Layakkah Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup?
Selain konteks asal mula jabatan, kinerja DPR juga banyak dipertanyakan. Sebab, selama ini terkesan lebih banyak bekerja untuk kepentingan pribadi dan partainya daripada untuk rakyat.
"Kinerja buruk mereka ditambah dengan korupsi yang terjadi terus menerus, merupakan bukti anggota DPR ini tak punya alasan untuk diganjar dengan dana pensiun,” ujar Lucius.
Ia menambahkan, pemberian uang pensiun bagi pensiunan DPR justru membebani perekonomian negara.
"Ini justru membebani ekonomi negara saja untuk sesuatu yang sia-sia. Uang rakyat habis diberikan kepada orang-orang yang tak pantas menerimanya," tuturnya.
Uang pensiun ini akan tetap diberikan meski dewan yang bersangkutan hanya menjabat selama 1 periode atau 5 tahun saja.
Perihal pemberian uang pensiun ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.