JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah petisi yang mengatasnamakan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditujukan kepada Pimpinan KPK soal adanya potensi hambatan dalam penanganan kasus.
Petisi itu berjudul, "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus".
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan keberadaan petisi itu. Menurut Febri, petisi itu sudah disampaikan ke Pimpinan KPK.
"Tadi saya sudah pastikan bahwa memang ada sejumlah masukan, saran dan juga permintaan dari para pegawai KPK yang bekerja di bidang penindakan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019) malam.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tersangka hingga KPK Balik Dipolisikan
Petisi itu menjelaskan, belakangan ini jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke tingkat pejabat yang lebih tinggi, kejahatan korporasi, maupun ke tingkatan tindak pidana pencucian uang.
Petisi itu mengungkap 5 poin yang berbunyi sebagai berikut:
1.Terhambatnya Penanganan Perkara Pada Ekspose Tingkat Kedeputian
Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ngulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi serta hanya terlokalisir pada level tersangka/jabatan tertentu saja.
2.Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup
Beberapa bulan belakangan hampir seluruh Satgas di Penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kebocoran ini tidak hanya berefek pada munculnya ketidakpercayaan (distrust) diantara sesama pegawai maupun antara pegawai dengan struktural dan/atau Pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personil yang sedang bertugas di lapangan.
3.Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi
Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu, ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti.
Selain itu, terdapat perlakukan khusus terdapat saksi. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat perlakuan istimewa kepada saksi yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 Gedung KPK tanpa melewati Lobby Tamu di Lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya.
4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan